BLORA – Mondes.co.id | Satu truk tangki berkapasitas 24.000 liter, berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Diduga kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono mengatakan, truk tangki bernomor polisi (Nopol) L 9683 UO ini diamankan di kawasan Jalan Lingkar Baru di wilayah Kecamatan/Kabupaten Blora, Jumat (26/8/2022) lalu.
“Kita berhasil mengamankan satu unit truk tangki pengangkut solar ilegal, Jumat (26/8/2022) lalu. Saat diamankan, truk bernopol L 9683 UO ini habis memindahkan solar ke truk tangki yang lebih kecil yaitu berukuran 6.000 liter. Untuk truk tangki yang diamankan sendiri berkapasitas 24.000 liter,” ujarnya saat konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Senin (29/8/2022).
Didampingi oleh Kasi Humas Polres Blora AKP Budi Yuwono, Kanit Reskrim Polsek Cepu Ipda Budi Santoso, dan Kanit 3 Satreskrim Ipda Anshori. Kasat Reskrim mengaku masih melakukan pendalaman kasus tersebut.
Selain truk truk tangki kapasitas 24.000 liter solar subsidi, pihaknya turut mengamankan satu unit tanki, pompa air, satu selang warna biru, serta surat kendaraan.
Tidak hanya itu, sebanyak empat saksi diperiksa pada kasus tersebut. Ia mengaku secepatnya bakal mengungkap tuntas kasus yang sangat menggemparkan ini.
“Tapi saat ini baik BB maupun perkara masih kita dalami dan lakukan pemeriksaan. Nanti kita tentukan penerapan tersangka dan pasalnya. Saat itu, para terduga pelaku melakukan pengisian BBM dari tangki besar ke tangki kecil berkapasitas yang lebih kecil. Namun saat kita sampai di sana tanki kecil sudah tidak ada di lokasi,” terangnya. (Ist/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar