PASANG IKLAN DISINI

Nyamar Jadi Tamu Resepsi, Garong Mahar Manten

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Mar 2023 03:49 0 615 mondes

BLORA – Mondes.co.id | Seorang wanita asal Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, dicokok Polres Blora lantaran diduga mencuri emas dan uang mahar pada suatu acara pernikahan di kabupaten berjuluk Kota Barongan.

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, melalui Kapolsek Blora AKP Yulianto mengatakan, dalam sebuah pesta pernikahan di Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora itu, tersangka berinisial E berpura-pura sebagai tamu, meski tanpa undangan.

“Ia datang dan langsung membaur dengan tamu, tak hanya itu ia juga menyaru masuk kedalam kamar pengantin mengambil mahar pernikahan berupa emas dan uang tunai,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis 16 Maret 2023.

Namun nahas, meski berhasil mengambil barang berharga tersebut, E akhirnya berhasil ditangkap oleh Petugas.

Lebih jelas, kejadian berawal dari laporan warga, bahwa pada hari Selasa 14 maret 2023 diketahui sekira pukul 11.30 WIB.

“Telah terjadi tindak pidana mengambil barang milik orang lain secara melawan hak atau tanpa izin di dalam kamar rumah korban, warga Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora,” terangnya.

Pada saat korban masuk kedalam kamar untuk ganti baju melihat box sesrahan perhiasan dari mempelai pria yang tertutup plastik dalam keadaan terbuka dan sebuah gelang emas seberat 5 gram yang berada di dalamnya telah hilang.

“Selanjutnya korban melihat isi kotak perhiasan warna merah yang berisi sebuah gelang emas seberat 4 gram juga telah hilang dan uang tunai sebesar Rp400.000, yang tersimpan didalam tas warna biru dongker juga hilang dan uang tunai sebesar Rp300.000, yang tersimpan didalam dompet warna coklat milik korban juga telah hilang,” bebernya.

Baca Juga:  Wilayah Blora Diterjang Banjir, Jalan Sempat Tersendat, Dua Jembatan Putus

Mendapat laporan tersebut unit reskrim Polsek Blora yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sukimin langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan E, di sebuah tempat ngopi di kawasan Kaliwangan Blora.

Kapolsek Blora menambahkan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3.730.000.

Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa, gelang emas seberat 5 gram, gelang emas seberat 4 gram, uang tunai sebesar Rp400.000, uang tunai sebesar Rp. 300.000, dan Honda Vario tahun 2021 warna biru.

Lebih lanjut Kapolsek menuturkan bahwa modus pelaku adalah tanpa undangan dari yang punya hajat kemudian pelaku datang dan berbaur dengan tamu undangan lainnya.

Setelah ada kesempatan pelaku masuk kedalam kamar mengambil barang perhiasan emas mahar maupun uang.

“Kepada masyarakat, terutama saat punya hajat agar lebih hati hati dan waspada. Terutama dalam menjaga mahar pernikahan baik emas ataupun uang tunai. Jangan sampai kejadian seperti ini terjadi lagi di Blora. Mari kita waspada bersama,” pungkasnya. (As/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini