PATI-Mondes.co.id| Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) didesak untuk mengusut tuntas pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap (42), Pimpinan Redaksi dan juga salah satu pemilik media online LaserNewsTodya.com, yang tewas akibat ditembak saat pulang menuju rumahnya, di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun pada Jumat (18/6) sekitar pukul 23.30 WIB.
Mara yang biasa dikenal dengan panggilan Marsal, meninggal dunia akibat peluru panas bersarang di tubuhnya oleh Orang Tak Dikenal (OTK), Sabtu dinihari (19/06/2021).
Menurut Ketua Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Dpc Kabupaten Pati Tugiyono dan juga Pemred media online suarahukumnews.com, aksi pembunuhan terhadap wartawan merupakan aksi brutal yang harus diusut tuntas. Oleh karena itu, Polisi harus bertindak tegas dan segera mengusut motif dari pembunuhan itu.
“Kami mengecam keras, dan kami minta agar Kapolri bisa segera meminta Kapolda dan Kapolres untuk mengusut tuntas,” kecam Tugiyono.
Tugiyono yang juga mempunyai Sertifikasi wartawan kompeten dari Dewan Pers, menuturkan. Pembunuhan Marshal, menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis, Maka itu, ia mengecam aksi pembunuhan itu agar segera diusut tuntas.
“Apapun alasan yang melatarinya, kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara hukum, jadi kami minta agar Polisi bisa segera mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan terhadap Marshal,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan, Pemred media online mondes.co.id, tindakan itu sangat keji, dan harus diusut tuntas. Aksi premanisme yang mengancam wartawan sangat meresahkan.
“Kami minta agar Polisi mengusut tuntas pembunuhan Marshal, karena ini bagian dari premanisme dan ancaman terhadap wartawan,” tegas Ari Saptono, Pimpinan Redaksi mondes.co.id, Minggu (20/6/2021).
Ketua AJI Medan Liston Damanik melalui siaran persnya mengatakan pembunuhan terhadap Marsal menambah panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di Sumut selama sebulan terakhir. Sebelumnya, rumah Abdul Kohar Lubis jurnalis online di Pematangsiantar dibakar OTK pada 29 Mei 2021 lalu.
“Sebelumnya rumah jurnalis TV bernama Pujianto di Serdangbedagai juga dibakar orang tak dikenal pada 31 Mei lalu,” ucapnya dilansir dari berbagai media saat konferensi pers.
Selain itu, aksi teror ke jurnalis di Kota Binjai juga terjadi 13 Juni 2021 kemarin. Sofian yang kerap memberitakan judi di Kota Binjai diteror dengan cara rumahnya dilempari bom molotov dan ditembak menggunakan air softgun.
“Karena itu kami meminta Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, Polres Serdangbedagai, dan Polres Binjai untuk melanjutkan proses penyelidikan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di wilayahnya,” ujarnya.
Liston menilai ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis akan menjadi preseden buruk dan merugikan kerja pers ke depannya. Kondisi ini diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis.
“Kami juga meminta semua elemen masyarakat agar mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers,” tandasnya.
(As/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar