PASANG IKLAN DISINI

Lewat Postingan Medsos, Polisi Berhasil Bekuk Spesialis Pencuri Alat Mebel 

waktu baca 3 menit
Senin, 29 Jan 2024 14:30 0 141 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Spesialis pencuri alat pertukangan atau mebel MDS (35), warga Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Jepara berhasil dibekuk polisi. Hal ini, berdasar dari laporan korban serta penelusuran yang dilakukan lewat media sosial (Medsos).

Tersangka menjual barang hasil curiannya lewat lapak medsos atau Facebook, yang kemudian ditangkap aparat kepolisian.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Wakapolres Jepara Kompol Indra Jaya Syafputra mengungkapkan, pencurian itu terjadi pada Minggu, 21 januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.

“Semula, pada hari Senin, 22 Januari 2024 sekitar pukul 08.30 WIB, saat pekerja di gudang mebel milik korban EW yang akan bekerja. Ternyata, mendapati barang yang hilang yakni berupa dinamo berkapasitas 2HP (horse power) merek Wipro yang berfungsi sebagai penggerak mesin gergaji. Mendapati kondisi itu, kemudian korban melapor kepada pihak Kepolisian dengan kerugian materiil Rp3 juta,” ujar Wakapolres Jepara, saat gelar kasus pada Senin, 29 Januari 2024.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi, didapatkan keterangan adanya postingan di sebuah lapak jual beli media sosial yang menawarkan barang dinamo dengan ciri-ciri yang mirip seperti dinamo milik korban.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi, akhirnya pihak Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus pelaku pada Kamis, 25 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat ditangkap, Polisi mendapati barang bukti berupa dinamo hasil curian.

Dari hasil penyidikan, didapati pengakuan bahwa MDS sudah melakukan pencurian dinamo di gudang-gudang mebel berkali-kali. Seluruhnya berada di wilayah Kabupaten Jepara.

Baca Juga:  Menikmati Hamparan Pasir Putih Pantai Bondo yang Masih Perawan

“Banyak TKP (Tempat Kejadian Perkara). Total ada di 16 tempat dan dari tangan pelaku, polisi juga berhasil menyita 11 unit dinamo berbagai merk,” ungkap Wakapolres Jepara.

Adapun modus operasinya, pelaku mengamati gudang kosong dan sepi. Saat dirasa aman, pelaku masuk ke gudang dengan sepeda motor. Pelaku langsung membuka baut-baut pada dinamo. Di mana saat itu dinamo terpasang di mesin gergaji. Setelah berhasil, dinamo diangkut dengan motornya.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan dari tersangka. Di antaranya 1 buah dinamo merk Wipro, 2 HP, sepeda motor, satu kunci pas ukuran 13, satu kunci pas ring ukuran 14, satu kunci ring ukuran 16, dan satu buah tang.

Saat dihadirkan di Mapolres Jepara, tersangka mengaku mulai menjalankan aksinya sejak awal Desember 2023 lalu. Sebelumnya, tersangka merupakan pekerja mebel. Sehingga paham betul terkait peralatan yang ada di brak mebel.

Sebelum beraksi, tersangka mengintai brak mebel yang sepi. Setelah itu, ia langsung masuk ke brak yang disasar. Dia tak secara khusus menyasar brak, melainkan hanya masuk ke brak mebel yang sepi. Biasanya, aksinya dilancarkan pada malam hari.

Pengalaman itu membuat MDS lihai dan cepat mencopot dinamo yang ada di mesin gergaji. Dia hanya butuh waktu belasan menit meski hanya beraksi seorang diri. MDS hanya bermodal beberapa kunci dan obeng untuk mencopot dinamo yang diincar.

“Saya hanya butuh waktu lima belas menit untuk mencopot satu dinamo,” kata MDS.

Setelah berhasil menggasak dinamo, MDS menjual barang curiannya lewat media sosial Facebook. Melalui akun Facebook pribadinya, dia menjual dinamo dengan harga mulai Rp700 ribu hingga Rp1,2 juta per unit.

Baca Juga:  Pertama di Jepara, Ratusan Kambing Etawa Ikuti Kontes

MDS mengaku sudah beraksi di enam belas tempat kejadian perkara (TKP). Dia mengaku terpaksa mencuri karena desakan ekonomi.

“Uangnya buat keperluan rumah. Buat bayar (cicilan kredit) motor,” kata MDS.

Atas kejahatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini