Korupsi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Provinsi, Kades Tlogosari Jadi Tersangka

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Apr 2026 17:20 0 142 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati yang berinisial AR ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.

Demokrat Joni Kurnianto 2026

Pasalnya, ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) hingga Bantuan Keuangan (Benkeu) mencapai Rp805 juta.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, memaparkan Ali Rohmat diduga melakukan korupsi mulai tahun 2022 hingga tahun 2024 atau selama tiga tahun.

Anggaran yang dikorupsi mulai Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapat Asli Desa (PADes), Bantuan Keuangan (Bankeu) Kabupaten hingga Bankeu Provinsi.

ketua pgri

“Total kerugian sebesar Rp805.656.385. Perkara ini kami menetapkan Kepala Desa Tlogosari, AR menjadi tersangka. Kasusnya dugaan korupsi DD, ADD, PADes, Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah maupun Provinsi. Tahun anggaran 2022-2024,” ungkapnya kepada awak media, Jumat, 24 April 2026.

Ia mengungkapkan, sebagian dana yang dikorupsi telah diserahkan dan disita oleh Kejari Pati.

Terakhir pada Kamis, 23 April 2026, penyidik tindak pidana khusus pada Kejari Pati telah menerima uang hasil korupsi dari di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu sebesar Rp500 juta.

“Untuk besaran uang yang kami terima yaitu Rp500 juta. Namun sebelumnya kita juga sudah melakukan penyitaan atau penerimaan uang sebesar Rp166 juta. Sehingga total kerugian keuangan Desa yang belum dapat dipulihkan yaitu Rp139.656.385 berdasarkan audit Inspektorat Daerah Pati,” paparnya.

Saat ini, AR belum ditahan oleh Kejari Pati.

Dalam waktu dekat, Kejari Pati bakal mengundang yang bersangkutan untuk diperiksa kembali.

BACA JUGA :  Plt Camat Winong dan Sekdin Disdik Dicopot Mendadak, Chandra Bungkam

“Tersangka kami belum tahu kapan dipanggil lagi. Kemungkinan minggu depan dipanggil lagi,” ujarnya.

Kejari Pati pun belum bisa mengungkapkan modus dan untuk apa uang hasil korupsi tersebut.

Pihak penyidik masih mendalami motif tersangka dalam melancarkan aksinya.

“Perkembangan proses penyidikan kami tinggal memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka, kemudian kita melengkapi administrasinya,” tutupnya.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini