Isu Serangan Fajar Mulai Dipergunjingkan Masyarakat Pati

waktu baca 2 menit
Selasa, 26 Nov 2024 16:01 0 222 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Serangan fajar atau pemberian amplop berisikan uang untuk mempengaruhi masyarakat supaya memilih Pasangan Calon (Paslon) dalam pemilihan Bupati Pati dan Gubernur Jawa Tengah, sedang ramai dipergunjingkan warga Kabupaten Pati.

Pasalnya, tidak sedikit masyarakat yang mengharapkan mendapat serangan fajar berupa uang maupun hal lainnya untuk hak suara mereka.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Pati Supriyanto mengatakan, jika serangan fajar atau apapun namanya, yang mengacu pada pemberian uang atau yang lainnya dan bertujuan mempengaruhi hak suara, maka bisa dikategorikan Money Politics.

Hal ini tentu saja tidak dibenarkan dalam menjalankan demokrasi dan tentu saja melawan hukum yang sudah tertera pada Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Larangan money politics sudah tertera pada Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016, calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang, materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan,” ujarnya saat dikonfirmasi langsung, Selasa (26/11/2024).

Jika ada salah satu Paslon yang melakukan money politics tersebut, Supriyanto menegaskan jika Paslon akan dikenakan sanksi pembatalan sesuai ketentuan Bawaslu pusat.

Bahkan, tim kampanye yang kedapatan melakukan money politics tersebut, akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 187 A Undang-Undang Pemilihan.

“Calon yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi pembatalan, sedangkan tim kampanye dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Maka dari itu, Supriyanto mengajak masyarakat, khususnya di Kabupaten Pati supaya ikut mengawasi pemilihan Bupati dan Gubernur.

Jika ada pelanggaran, masyarakat harus berani melaporkan kepada pihak Bawaslu supaya ditindaklanjuti.

BACA JUGA :  Instruksi Pusat, Instansi di Pati Larang Rekrut Honorer

“Ayo masyarakat harus berani, jika ada yang melakukan money politics laporkan kepada pihak kami, dan kami akan langsung memprosesnya selama ada bukti-bukti kuat,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini