PATI-Mondes.co.id| Dalam rangka Sosialisasi Penegakan Hukum pemberantasan barang kena cukai ilegal, Tim Gabungan Satpol PP, Bea Cukai Kudus, Diskominfo dan Bagian Perekonomian Setda Pati mengadakan Acara Sosialisasi dan Operasi Pasar selama tiga hari dari tanggal 7-9 September 2021.
Sosialisasi dilaksanakan di Aula Kecamatan Gabus di hari pertama dan di Kecamatan Margoyoso di hari ketiga, dengan peserta para tokoh masyarakat dan kepala desa se Kecamatan Gabus dan Kecamatan Margoyoso.
Kabid PPHD Satpol PP, Djuharianto menyampaikan dalam operasi pasar tentang rokok, terkadang kita sendiri juga tidak tahu manakah rokok legal dan ilegal.
“Manakah cukai yang asli dan mana yang palsu, diharapkan dengan adanya kegiatan ini kita mendapat pencerahan dan mengedukasi masyarakat manakah rokok asli dan mana rokok palsu, serta sosialisasi ini bertujuan untuk menyelamatkan keuangan negara,” terang dia.
Petugas kantor Bea Cukai Kudus, Sidiq Gandi menyampaikan Sentra penghasil tembakau Kabupaten Pati adalah Kecamatan Winong, Jaken, Jakenan , Sukolilo dan Pucakwangi, oleh karena itu Kab Pati menerima Dana hasil bagi cukai. Sedangkan 30 % dari harga rokok per bungkus adalah untuk cukai l, dan masuk ke cukai negara yg dikelola oleh Bea Cukai sedangkan 3 % nya adalah masuk ke kas daerah Kabupaten Pati.
Operasi Pasar dilaksanakan secara gabungan oleh Satpol PP, CPM, Polres, Disdagperin dan Diskominfo Pati di Desa Bumirejo, Jambean Kidul, Badegan dan Desa Sukoharjo Kecamatan Margorejo, juga di Desa Bermi Kecamatan Gembong.
(*/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar