PATI – Mondes.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah kehilangan salah satu sosok anggotanya, ia adalah Darbi yang merupakan legislator dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Anggota parlemen daerah pemilihan (dapil) IV Kabupaten Pati itu wafat pada 27 Januari 2025 yang lalu.
Untuk menggantikan posisi almarhum Darbi, DPRD Kabupaten Pati akan melantik anggota dengan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sehingga akan ada satu nama dari partai berlogo kakbah untuk dilantik menjadi bagian dari wakil rakyat di Bumi Mina Tani.
Menurut Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pati, Suwito, posisi almarhum Darbi akan diganti oleh anaknya sendiri.
Sang anak akan menduduki kursi milik mendiang ayah sebagai DPRD dapil IV yang meliputi Kecamatan Winong, Kecamatan Pucakwangi, Kecamatan Jakenan, dan Kecamatan Jaken.
“Untuk usulan sesuai aturan UU (Undang-Undang) yang berlaku, kebetulan pengganti Pak Darbi adalah Ulinuna, anaknya sendiri. Karena itu sesuai urutan suara terbanyak nomor 2,” ungkapnya, Senin, 24 Maret 2025.
Politisi PPP itu menyebut, dengan meninggalnya salah satu anggota legislatif dari fraksinya, maka formasi anggota DPRD Kabupaten Pati menjadi berkurang.
Kendati demikian, menurutnya hal tersebut wajar. Ketika terdapat salah satu kader yang meninggal, maka sesuai proses harus menunggu tahapan.
“Itu hal yang wajar dan biasa kalau terjadi kekosongan, dan sesuai aturan yang berlaku kita menunggu proses tahapan,” ujarnya.
Suwito berharap, tahapan PAW yang saat ini masih berlangsung, dapat berjalan dengan lancar dan segera diselesaikan.
“Kemarin sudah difasilitasi KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) dan kemungkinan pelaksanaan PAW setelah Lebaran/Idulfitri, karena saat ini waktunya sudah mepet,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar