JEPARA – Mondes.co.id | Ketua Komisi A DPRD Jepara Agus Sutisna menanggapi rencana kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor yang akan diberlakukan tahun 2025 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Agus Sutisna, apabila pemerintah dan OJK menerbitkan suatu kebijakan, maka perlu melihat realitas di lapangan. Sejumlah masyarakat, kata dia, kian terbebani dengan adanya asuransi wajib kendaraan, sebab wajib pajak saja belum terpenuhi.
“Apalagi ketambahan asuransi wajib kendaraan, masyarakat tentu semakin geram. Pemerintah perlu melihat realitas di lapangan. Jangan tergesa-gesa,” papar Agus Sutisna, Selasa (30/8/2024).
Wacana asuransi wajib kendaraan merupakan upaya pemerintah dalam mendapatkan dan menguatkan potensi pendapatan baru. Di sisi lain, katanya, rencana yang akan diterapkan Januari 2025 itu terkesan memaksakan dan ingin instan.
Menurut Agus Sutisna, asuransi wajib kendaraan, berarti masyarakat akan menanggung pembiayaan selain pajak kendaraan, bahan bakar, dan asuransi kecelakaan yang selama ini jadi komponen pembayaran di setiap tahunnya.
“Sebagai representatif masyarakat, akan kami evaluasi dan sampaikan ke pemerintah untuk lebih kreatif dan inovatif. Seperti investasi, optimalisasi pajak, perusahaan, pariwisata, saya kira banyak cara untuk menguatkan pendapatan (APBN/APBD),” jelasnya.
Sementara itu, salah seorang pengguna kendaraan di Kabupaten Jepara, Rianto mengaku keberatan apabila kebijakan asuransi wajib kendaraan pemerintah jadi direalisasikan pada bulan Januari tahun 2025 mendatang.
“Saya hanya masyarakat kecil yang pendapatan dari hasil jualan yang tidak seberapa, jadi terus terang memang keberatan (dengan asuransi wajib kendaraan), toh juga kebutuhan sehari-hari sekarang kian mahal,” terangnya.
Terpisah, pada Insurance Forum 2024, Selasa (16/7/2024), OJK merencanakan bakal mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia memiliki asuransi wajib berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability atau TPL).
Kebijakan tersebut, berdasarkan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menyebutkan bahwa asuransi wajib ini untuk kelompok tertentu.
Tarif asuransi wajib nantinya akan mengikuti Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar