Foto: Perwakilan dari PT Indomarco Prismatama (Indomaret), Rio saat memberikan keterangan (Mondes/Supriyanto) REMBANG – Mondes.co.id | Pelaku usaha toko modern di Kabupaten Rembang menyatakan kesiapannya untuk mengikuti aturan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait jam operasional.
Hal ini disampaikan, menyusul adanya masukan dari berbagai pihak mengenai ketertiban operasional ritel modern di wilayah tersebut.
Perwakilan dari PT Indomarco Prismatama (Indomaret), Rio, mengungkapkan bahwa secara prinsip pihaknya menghargai masukan dan saran yang diberikan, termasuk dari kelompok Brandal Alif.
Ia menegaskan, pelaku usaha akan berupaya menaati regulasi yang berlaku secara bertahap.
”Kami dari pelaku usaha secara prinsip mengikuti dan menaati. Kami akan menaati secara perlahan,” ujar Rio usai melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Rembang.
Meski menyatakan kepatuhan, Rio memberikan catatan kepada pihak legislatif mengenai dampak dari penegakan aturan ini.
Menurutnya, selama ini penerapan jam operasional di Rembang terkesan tidak tertib dalam waktu yang cukup lama, sehingga penyesuaian kembali memerlukan pertimbangan matang.
Rio menjelaskan bahwa dampak utama yang dirasakan bukan pada sektor kerugian finansial, melainkan pada manajemen sumber daya manusia.
Pembatasan jam operasional, secara otomatis membuat jumlah tenaga kerja yang ada saat ini menjadi berlebih (over).
”Secara kerugian tidak, cuman tenaga kerja secara otomatis pasti over,” jelasnya.
Pihaknya berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat memahami kondisi tersebut, mengingat penerapan jam operasional mengharuskan perusahaan untuk kembali mengukur kebutuhan tenaga kerja sesuai dengan skala intensitas aktivitas toko yang baru.
Ke depannya, para pelaku usaha toko modern berharap regulasi ini dapat berjalan dengan baik tanpa mengesampingkan keberlangsungan nasib para pekerja yang terdampak oleh perubahan jadwal operasional tersebut.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar