Foto: Kabid Koperasi Dinkop UMKM Kabupaten Pati, Dewi Kartina Sari saat ditemui Mondes.co.id (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) maupun Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kabupaten Pati telah menjalankan layanan operasional.
Hal ini ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil & Menengah (Dinkop UMKM) Kabupaten Pati, Dewi Kartina Sari.
Pembangunan gedung KDMP tengah berlangsung.
Adapun pemetaan lahan yang sudah ada sebanyak 277 titik, sedangkan yang telah terverifikasi 273 titik karena 4 titik masih dipertimbangkan.
Untuk bangunan yang sudah jadi 100 persen ada 33.
Dari 406 KDMP, masih ada 129 lahan yang sedang diproses.
“Jumlah pemetaan lahan 277, dipertimbangkan 4, terverifikasi 273. Untuk pembangunan saat ini sudah finish 33 berdasarkan catatan Kodim,” terangnya kepada Mondes.co.id, Selasa, 7 April 2026.
Meskipun baru puluhan bangunan KDMP yang sudah berdiri, namun operasional KDMP sudah berjalan.
“Secara kelembagaan Koperasi Merah Putih sejak 24 Mei 2025 sudah terbentuk, dan pengesahan hukum oleh Kemenkum sebanyak 406, yakni 401 KDMP dan 5 KKMP. Ketika kelembagaan jalan, maka melakukan tahapan usaha, yang mana tahapan usaha ini sudah diawali kontak bisnis dengan BUMN yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.
Sejumlah gerai dari 401 KDMP dan 5 KKMP telah beroperasi dengan lancar.
Pasalnya, KDMP sudah dinyatakan beroperasi, bilamana salah satu gerai telah berjalan.
“Dari 406 koperasi ini sudah beroperasional khususnya pada usaha lainnya yaitu laku pandai. Selain itu juga sudah ada yang usaha sembako melalui kios pangan murah kerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah, penjualan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram, dan usaha lainnya sesuai potensi lokal desa,” lanjut Dewi.
Ia menyampaikan, ketentuan lahan untuk pembangunan gedung KDMP berdasarkan rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Di antaranya, bukti kepemilikan lahan jelas, luasan lahan tepat, lokasi strategis, dan kondisi geografis lahan layak.
Lahan untuk KDMP bisa tanah milik Pemerintah Desa (Pemdes), tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda), tanah milik Badan Usaha Milik Daerah/Negara (BUMD/ BUMN).
“Ketentuan lahan bukti kepemilikan jelas, luasan lahan 1.000 meter. Lokasi strategis, kondisi lahan bukan urukan,” ucapnya.
Pembangunan gedung KDMP memang menjadi fokus utama untuk saat ini.
Sehingga, sejumlah KDMP yang telah tuntas 100 persen, tinggal menunggu regulasi dari pemerintah terkait pengoperasiannya.
“Saat ini fokus pembangunan gedung gerainya dulu, nanti akan diterbitkan peraturan teknis KDMP melalui Inpres Operasional KDMP, ketika nanti mengoperasikan barang dan produk menunggu peraturan teknis,” ungkapnya.
Harapannya, program strategis nasional ini mampu membuat perekonomian masyarakat desa membaik.
Selain itu, KDMP mendorong kemandirian dan swasembada pangan, sehingga pembangunan desa akan optimal menuju Indonesia Emas.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar