PATI – Mondes.co.id | Menindaklanjut keputusan Dirjen Pemasyarakatan tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), serta kegiatan Sosialisasi. Lapas kelas IIB Pati langsung mengadakan kegiatan sosialisasi kepada warga Binaan. Rabu, (16/3/2022).
Hal ini berhubungan dengan disahkannya Permenkumham tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, PB, CB, dan CMB.
Kasi Binadik Giatja Lapas Pati, Topan Ahmad Hadian, beserta Kasubsi Registrasi Bimkemas, Krismiyanto dan staf yang turut hadir pada acara yang diselenggarakan di Aula Lapas Pati.
Topan mengatakan, SPPN ini disusun untuk memberikan petunjuk kepada petugas pemasyarakatan dalam penyelenggaraan pembinaan dan penilaian terhadap perilaku narapidana yang mengedepankan objektivitas.
Penilaian terhadap perilaku narapidana dilakukan berdasarkan data-data akurat yang ada di lapangan dan tercatat. Dengan menggunakan pembinaan berdasarkan fakta.
“Pola pembinaan yang ada di Lapas, sekarang ini sudah ada sistem yang nantinya menilai warga binaan secara akurat. Jadi jangan sampai ada yang tidak bisa diusulkan remisi maupun hak integrasinya karena dirinya sendiri yang tidak mengikuti pembinaan yang ada,” kata Topan.
Dirinya menambahkan, penilaian yang objektif dan terukur terhadap perubahan perilaku narapidana ini akan mendorong pemenuhan hak-hak narapidana dan kebutuhan program pembinaan. Hal ini tentu akan dilakukan pengawasan yang sesuai dengan aspek-aspek narapidana yang sudah dinilai.
“Jika sistem ini bisa berjalan baik dan optimal. Maka penyelenggaraan pemasyarakatan di bidang pembinaan narapidana akan dapat terwujud dengan lebih baik kedepannya,” imbuhnya.
(Dn/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar