Foto: Kondisi Alun-alun Simpang Lima Pati ramai PKL (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Pedagang Kaki Lima (PKL) memadati Alun-alun Simpang Lima Pati sejak Lebaran hari pertama hingga kelima.
Mereka termasuk PKL yang dahulu sempat berjaya jualan di Alun-alun Simpang Lima Pati sebelum direlokasi pada 2019 silam.
Kendati demikian, Peraturan Daerah (Perda) mengharuskan mereka untuk menyudahi jualan di pusat Kota Pati tersebut.
Mulai hari ini, Kamis, 26 Maret 2026, PKL harus segera meninggalkan Alun-alun Simpang Lima Pati, setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengizinkan mereka berjualan untuk beberapa hari.
“Sebenarnya regulasi tidak memperbolehkan, cuma kita berikan diskresi regulasi, mengingat suasana Lebaran mereka jualan cari makan, dan momen Lebaran ini banyak pengunjung di Pati. Bukan cuma orang lokal saja, mereka bisa mengais rezeki untuk jualan. Ke depan, yang berjualan di Alun-alun Simpang Lima clear,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Tri Wijanarko kepada awak media, kemarin.
Ia menyampaikan, tindakan tegas seharusnya dilakukan kemarin.
Akan tetapi karena ada suatu hal, maka pihaknya masih memberikan kelonggaran bagi PKL, sehingga masih dapat menjajakan dagangannya di Alun-alun Simpang Lima Pati.
Namun, hari ini mereka wajib meninggalkan kawasan pusat kota tersebut.
“Kita melaksakanakan penertiban PKL yang jualan di alun-alun setelah cuti bersama Nyepi dan Lebaran, kita membuat dispensasi mereka yang berjualan kita tindak. Setelah masuk dari libur selesai kita melaksanakan imbauan kepada para PKL tidak berjualan di alun-alun,” terangnya.
Aksi berjualan di Alun-alun Simpang Lima Pati melanggar Perda.
Pasalnya, termasuk zona merah untuk PKL, yang mana titik tersebut untuk ruang terbuka publik.
Tindakan PKL ini juga mengakibatkan lalu lintas di kawasan Kota Pati macet.
Terlebih, pada momentum arus balik ini banyak kendaraan yang berlalu-lalang.
“Karena paguyuban (Paguyuban PKL) sudah memasak matengan, jadi hari ini masih boleh jualan di alun-alun, hanya di sebelah utara untuk menghindari kemacetan. Besok (26 Maret 2026) harus sudah clear, tidak ada PKL jualan di alun-alun,” tegasnya.
Penertiban dilakukan dengan cara humanis, bahkan Satpol PP Kabupaten Pati masih memberi toleransi pedagang yang jualan karena masakan mereka terlanjur matang.
Salah seorang PKL, Amin, menyadari tindakannya berjualan melanggar aturan yang berlaku.
Meski begitu, ia memanfaatkan saat-saat libur Lebaran berjualan di pusat kota tersebut.
“Kami menyadari karena ini zona merah. Karena Lebaran kita berjualan di sini, mulai Lebaran hari pertama sampai Lebaran hari kelima,” ungkapnya kepada awak media.
Perlu diketahui, Amin termasuk PKL yang sempat merasakan kejayaan berjualan di Alun-alun Simpang Lima Pati.
Seiring berjalannya waktu dan penegakkan Perda, ia pun direlokasi di Tempat Pemotongan Kayu (TPK) Perum Perhutani Pati, Lalu, terakhir ia direlokasi ke Alun-alun Kembangjoyo.
Ia mengaku, pendapatan per hari berjualan di Alun-alun Simpang Lima Pati mampu Rp1 juta.
Sedangkan, jika berjualan di Alun-alun Kembangjoyo hanya mendapat puluhan ribu rupiah saja, hingga akhirnya ia memilih berjualan di tempat keramaian lain, seperti di Jalan Wahid Hasyim maupun di sekitar Pasar Rogowongso.
“Di sini (Alun-alun Simpang Lima Pati) Rp1 juta, kalau di Kembangjoyo Rp100 ribu saja sulit. Akhirnya kita jualan di zona kuning, Wahid Hasyim, Rogowongso,” jelas penjual mie ayam itu.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar