ramadan 2026

Satlantas Polres Rembang Resmi Terapkan E-Tilang Handheld 

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Feb 2026 11:05 0 50 Supriyanto

​REMBANG – Mondes.co.id | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang secara resmi mulai mengoperasikan sistem tilang elektronik berbasis perangkat handheld (ETLE Mobile Handheld) dalam operasi penertiban lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Rembang.

Langkah inovatif ini diambil sebagai upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta modernisasi penegakan hukum di jalan raya.

​Pada Kamis (26/2/2026) pagi, Kasat Lantas Polres Rembang, AKP Ryan Mitha, memimpin langsung jalannya sosialisasi, sekaligus implementasi perdana perangkat tersebut di kawasan Jalan Diponegoro, Rembang.

Dalam giat tersebut, petugas dibekali perangkat khusus yang mampu merekam pelanggaran secara real-time.

​”Penerapan e-tilang handheld ini bertujuan untuk meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar di lapangan. Dengan sistem digital ini, kita dapat menekan potensi penyalahgunaan kewenangan dan memastikan proses penindakan berjalan lebih objektif,” ujar AKP Ryan Mitha di sela-sela kegiatan.

​Sistem ini menyasar pelanggaran lalu lintas yang bersifat kasatmata dan kerap menjadi pemicu kecelakaan di wilayah Rembang.

Beberapa poin pelanggaran prioritas meliputi, pengendara yang melawan arus lalu lintas,​ pengendara motor yang tidak mengenakan helm standar (SNI), Penggunaan ponsel saat berkendara, Pelanggaran marka jalan, dan kelengkapan kendaraan lainnya.

​Mekanismenya, petugas cukup memotret pelanggaran menggunakan perangkat handheld.

Data tersebut kemudian terintegrasi dengan pusat data nasional.

Sebagai bukti penindakan, pelanggar akan langsung menerima kode bayar atau barcode e-tilang di lokasi.

​Salah satu keunggulan sistem ini adalah efisiensi birokrasi.

Masyarakat yang terbukti melanggar tidak lagi diwajibkan mengikuti proses persidangan secara konvensional di pengadilan, kecuali dalam kondisi tertentu.

BACA JUGA :  Desa Mojoluhur Peroleh Bantuan Air Bersih dari IPARI Pati, 15 Ribu Liter Disalurkan 

​”Pelanggar kini mendapatkan kemudahan dalam penyelesaian denda. Pembayaran dapat dilakukan secara elektronik melalui mekanisme BRI Virtual Account (BRIVA). Hal ini tentu memangkas waktu dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelas AKP Ryan Mitha menambahkan.

​Melalui digitalisasi penegakan hukum ini, Satlantas Polres Rembang optimistis tingkat kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas akan meningkat secara signifikan.

Selain untuk ketertiban, target utama dari kebijakan ini adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas di titik-titik rawan Kabupaten Rembang.

​”Kami mengimbau masyarakat untuk selalu disiplin, bukan karena takut pada petugas atau kamera, melainkan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini