HAPPY NEW YEAR

Sidang Lanjutan Haji Utomo, Saksi Ahli UGM: Pembuktian Menguntungkan Terdakwa

waktu baca 3 menit
Rabu, 14 Jan 2026 13:15 0 55 Redaksi

PATI – Mondes.co.id | Sidang lanjutan perkara penipuan investasi kapal di Pati bergulir.

Pada sidang Perkara Pidana Nomor 179/Pid.G/26 yang berlangsung kemarin, Kuasa Hukum Terdakwa Utomo, Izzudin Arsalan menyampaikan perkembangan terkait agenda pembuktian dari terdakwa.

Menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Devita Kartika Putri, SH., LLM.

Dengan latar belakang pendidikan S1 Universitas Gajah Mada, S2 Universitas Leiden Belanda, dan sedang menempuh pendidikan S3 di Utreh Belanda.

Pemeriksaan terhadap ahli berjalan lancar, dengan beberapa materi penting yang disampaikan terkait kepastian pemberlakuan hukum acara pidana atau UU Nomor 20 tahun 2025 yang seharusnya diberlakukan untuk perkara ini.

Sebelum pelaksanaan sidang, majelis hakim tiba-tiba menyampaikan adanya surat edaran dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa perkara terdakwa H. Utomo akan menggunakan hukum acara pidana lama, UU Nomor 8 tahun 1981.

“Hal ini menjadi titik perdebatan, karena Kuasa Hukum Izzudin Arsalan telah menyampaikan pada sidang sebelumnya yang berlangsung pada 6 Januari 2026 lalu, bahwa pihaknya berpedoman pada hukum acara pidana baru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,” sebut Devita.

Saksi ahli tersebut juga menyebutkan bahwa Izzudin Arsalan menyampaikan keberatan yang telah dicatat.

“Secara normatif hukum acara pidana yang baru seharusnya berlaku dalam perkara klien kami, mengingat pemeriksaan terdakwa belum dimulai sebelum diberlakukannya peraturan tersebut lihat pasal 361 huruf (d), dan sebelumnya majelis juga telah menyatakan akan menggunakan hukum material yang baru, namun kemudian tiba dicabut kembali,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jalan Pantura Pati-Juwana Terendam, Arus Lalu Lintas Terhambat

Selain persoalan pemberlakuan hukum, pada pemeriksaan ahli juga dibahas beberapa poin penting terkait kekuatan bukti.

“Setiap bukti yang digunakan dalam proses pembuktian harus diperoleh dengan cara yang benar, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana baru,” ungkapnya.

Lanjut Devita, Izzudin Arsalan juga mengajukan pertanyaan terkait dugaan penggunaan barang bukti yang sebelumnya telah digunakan dalam putusan perkara pidana lainnya.

“Poin menarik lainnya muncul ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan nasib dakwaan, jika akhirnya yang diberlakukan adalah KUHP dan atau KUHAP yang baru. Hal ini menunjukkan adanya kebingungan di pihak jaksa penuntut umum terkait pemberlakuan peraturan yang berlaku, sehingga menghindari kesimpangsiuran dalam proses peradilan,” tambahnya.

Menurut Izzudin Arsalan, keterangan dari ahli pidana UGM justru sangat menguntungkan terdakwa.

“Banyak pasal dalam hukum acara pidana baru UU Nomor 20 tahun 2025 yang seharusnya memberikan keuntungan bagi terdakwa, namun hingga saat ini belum ada pergeseran atau perubahan dari pihak JPU terkait hal tersebut,” jelas Kuasa Hukum Utomo ini.

Selain itu, ahli juga menjelaskan pentingnya klarifikasi mengenai kedudukan terdakwa, baik sebagai perseorangan maupun korporasi.

Hal tersebut menjadi poin penting untuk memperkuat posisi terdakwa dalam perkara ini.

“Sebagai tambahan saja, bahwa pada saat pemeriksaan saksi ahli tadi sebenarnya ada hal yang menarik ketika pembahasan tentang hakim harus tunduk terhadap UU atau harus lebih tunduk kepada surat edaran, padahal secara hierarki perundang-undangan jelas lebih tinggi undang-undang,” pungkas Izzudin.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini