SELAMAT IDUL FITRI

Dugaan Double Anggaran, Pembangunan Talud Desa Ketanggan Tak Ada Papan Informasi

waktu baca 3 menit
Selasa, 20 Apr 2021 05:25 0 436 mondes

PATI-Mondes.co.id| Proyek pembangunan talud Dukuh Punjul Desa Ketànggan Kecamatan Gembong Kabupaten Pati diduga tidak transparan, Lantaran tak adanya papan proyek di lokasi pembangunan tersebut.

KETUA PGRI PATI

Dari data yang dihimpun di lokasi, pembangunan talud dengan  panjang kurang lebih 70 meter yang dikerjakan swakelola di Desa Ketanggan dimulai pada hari Sabtu (17/04), namun sampai hari Senin (19/04) tidak ada papan kegiatan yang terpasang.

“Seharusnya ada papan proyek agar masyarakat tahu sumber anggarannya dari mana, besaran anggarannya berapa, Kalau tidak ada papan proyeknya kayak gini masyarakat jadi tidak tahu,” ujar salah satu warga yang enggan namanya dipublikasikan.  (19/04).

Sumber lain menyebutkan, dalam aturan Perpres mengatur regulasi setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

“Papan proyek gunanya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut. Kalau tidak ada, bagaimana masyarakat bisa ngerti,” terangnya.

Menurut sumber yang di terima awak media, tidak adanya papan proyek di Desa Ketanggan itu, juga diduga menyalahi aturan sesuai dengan Undang–undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya, saat di konfirmasi awak media, Sabtu ( 17/04/21 ) tentang pelaksanaan pekerjaan talud tersebut dirinya hanya menjawab tidak tahu menau.Dirinya mengatakan silahkan langsung ke TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), katanya.

“Saya hanya pekerja, soal papan informasi saya tidak tau menau apalagi tentang anggaran, silahkan langsung tanyakan ke Ketua TPK,” terangnya.

BACA JUGA :  Desa Guwo Salurkan BLT DD Kepada 146 KPM Sebesar RP 900 Ribu

Ditempat terpisah, saat di konfirmasi awak media, ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Heru di rumahnya, pada senin (19/04), dirinya mengatakan bahwa proyek tersebut memang belum terpasang papan kegiatan dikarenakan sistem proyek dilakukan secara BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa).

Hal ini secara kebetulan yang terpilih sebagai ketua BKAD adalah Kepala Desa Wonosekar dan Sekertarisnya Kepala Desa Ketanggan Kecamatan Gembong. (19/4).

“Mengenai papan kegiatan lebih jelasnya bisa ditanyakan kepada ketua BKAD (Badan Kerja Sama Antar Desa), BKAD sendiri dibentuk secara musyawarah dua desa pada (24/03) bertempat di kantor Kepala Desa Wonosekar,” ujar Ketua TPK Desa Ketanggan.

Lebih lanjut, Ketua BKAD (Badan Kerja Sama Antar Desa) Kepala Desa Wonosekar Kecamatan Gembong, saat di hubungi melalui pesan WhatsApp menjawab saat ini sibuk ada sosialisasi dengan Kejaksaan. (19/4).

“Saya sedang sibuk, dan sore ini akan kami akan pasang papan proyeknya,” tandasnya.

Sementara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 (Permen PU 29/2006), tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, serta Permen PU 12/2014 atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/20014 disebutkan, salah satu terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan, termasuk pemasangan papan nama proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan keindahan dan keserasian lingkungan.

Selain itu, agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, besaran anggaran maupun volume. Sedangkan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahu 2012, tertuang terkait kewajiban memasang papan nama proyek.

(DN/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini