Sidang Perkara Haji Tomo Juwana Wajib Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru

waktu baca 3 menit
Kamis, 25 Des 2025 02:07 0 39 admin

LANJUTAN: Kuasa hukum terdakwa Haji Tomo, Izzudin Arsalan, saat sidang di PN Pati kemarin.

 

Pati – Mondes.co.id | Kasus dugaan saham kapal bodong yang dihadapi Haji Tomo bakal memasuki babak baru. Pasalnya, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) wajib diberlakukan per 2 Januari 2026.

Hal tersebut ditegaskan tim penasihat hukum terdakwa Haji Tomo, Izzudin Arsalan., S.H.,M.H dari Kantor Hukum Fatkhur Rahman & Rekan usai lanjutan sidang pada Rabu, 23 Desember 2025 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Pati.

“Dalam sidang kemarin kami menemukan sejumlah fakta yang diduga tertutup, serta implikasi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang akan mulai berlaku 2 Januari 2026,” ujar Arsalan pada Kamis 25 Desember 2025.

Menurut Arsalan, dalam sidang kemarin diketahui didapati sejumlah saksi yang mengundurkan diri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan 10 saksi, namun beberapa mengundurkan diri sebelum mengambil sumpah.

“Sidang dilanjutkan dengan memeriksa saksi tersisa, termasuk saksi pelapor Siti Fatimah Al Zana Nurfatimah (Zana),” sambungnya.

 

Tim Hukum Temukan Sejumlah Kejanggalan

​Selanjutnya, tim hukum juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut. Pihaknya menemukan fakta yang tertutup selama pemeriksaan.

Terungkap adanya saksi fakta bernama Suwarti yang menyaksikan penyerahan uang pada tanggal 26 November 2016, padahal tidak disebutkan dalam keterangan awal di kepolisian.

“Kami tim hukum menduga adanya kesengajaan untuk menutupi fakta dan kemungkinan adanya keterangan palsu. Dimana hal itu diatur dalam Pasal 242 KUHP lama dan Pasal 291 KUHP baru,” urai Arsalan.

BACA JUGA :  UPT Pemasyarakatan eks-Karesidenan Pati Bersatu, Deklarasikan Bersih Narkoba

Kejanggalan selanjutnya, adanya saksi yang sering muncul. Dimana saksi bernama Budi Widyaningrum, anak pelapor, dan menantu pelapor, juga pernah menjadi saksi dalam perkara pidana lain dengan pelapor yang sama.

“Yang tertuang dalam Putusan MA Nomor 939/K/Pid/2023), sehingga menimbulkan pertanyaan tentang peran mereka,” jelasnya.

Selain itu, kami menemukan adanya bukti laptop yang tidak disita. Karena bukti screenshot percakapan WA diambil dari laptop milik menantu pelapor yang tidak disita, sehingga tidak ada jaminan keaslian bukti.

Handphone pelapor yang dinyatakan error juga belum diperiksa lebih lanjut,” sebutnya.

Kami juga menilai, proposal yang diduga hasil rekayasa. Sehingga klien kami menolak tegas proposal yang diajukan pelapor.

“Karena stampel cap berada di bagian cover depan yang tidak lazim. Tim hukum menduga bukti tersebut direkayasa,” ucap Arsalan.

Pihaknya menyebut, kesalahan yang dilakukan JPU menggunakan kata “perusahaan” dalam pertanyaan, yang dianggap mengakui keterlibatan perusahaan padahal belum dipastikan apakah terdakwa bertindak sebagai perseorangan atau direktur CV.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru 

Arsalan juga menyatakan, sidang selanjutnya akan diadakan 6 Januari 2026, sehingga pemeriksaan akan menggunakan KUHP dan KUHAP baru.

“Menurut pendapat hukum, KUHAP baru menguntungkan kliennya karena mengatur prinsip autentikasi bukti (Pasal 235 Ayat 3-5). Dimana bukti yang tidak asli atau diperoleh secara ilegal tidak memiliki kekuatan pembuktian,” tegasnya.

Bahkan, tim hukum juga menduga kliennya telah menjadi korban permainan mafia hukum yang sistematis. Jika peristiwa yang dituduhkan benar terjadi, seharusnya termasuk perkara perdata bukan pidana.

“Lebih tepatnya, seperti ungkapan ‘ada udang dibalik batu’ untuk menggambarkan perkara ini,” ungkapnya.

Tim penasihat hukum menegaskan, akan terus membongkar kebenaran dan meminta semua pihak untuk terus memantau perkembangan perkara.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kewaspadaan Lapas Pati Gelar Apel Siaga

“Kami tidak bertanggungjawab terhadap keterangan dan informasi di luar keterangan ini. Harapannya, semua pihak bisa turut mengawal perkara ini termasuk dari rekan-rekan media,” tutup Arsalan.

Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini