Foto: Pengamanan rokok ilegal di Jepara (Mondes/Dian) JEPARA – Mondes.co.id | Ratusan rokok ilegal diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara.
Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Jepara, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Kodim 0719/Jepara, Polres Jepara, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara, Diskominfo, serta Bea Cukai Kudus menyasar di sejumlah wilayah.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Jepara, Sapan, mengatakan operasi gabungan menyasar sejumlah toko kelontong yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu.
“Dari hasil penelusuran di lapangan, tim menemukan 240 bungkus rokok ilegal berbagai merk,” kata Sapan, Rabu (26/11/2025).
Seluruh barang bukti langsung diamankan oleh petugas untuk proses lebih lanjut, sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Melalui kolaborasi rutin lintas instansi, Pemerintah Kabupaten Jepara berharap tingkat kesadaran masyarakat meningkat dan peredaran rokok ilegal dapat ditekan seminimal mungkin.
“Sehingga penerimaan negara yang juga berkontribusi pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat optimal untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jepara,” kata dia.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar