Pencopet di Konser NDX Ternyata Komplotan Bandung, Ini Modusnya 

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Agu 2025 10:12 0 429 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Para pelaku kejahatan dalam konser NDX AKA di Alun-alun Jepara seolah sudah terorganisir.

DBHCHT TRENGGALEK

Mereka merupakan komplotan yang berasal dari Bandung.

Pelaku mempunyai peran masing-masing untuk memperdayai korbannya.

Untung saja, mereka dapat tertangkap saat beraksi di tengah riuhnya para penonton yang memadati alun-alun kala itu.

Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela, mengatakan tujuh tersangka yakni DN (25), SR (26), G (33), MR (26), H (28), WG (22), dan AS (30).

Modusnya, para pelaku membuat kericuhan dan beraksi dengan merogoh saku celana korban pada saat sedang menonton konser.

“Orang pertama sebagai membuat kericuhan terlebih dahulu, orang kedua sebagai pendorong dari pada massa yang sedang menonton (pengalih perhatian), kemudian tersangka yang lainnya mengambil barang bukti dari penonton (eksekutor),” ujar AKP Wildan, Jumat (22/8/2025).

AKP Wildan, menyebut pelaku berasal dari Bandung, Jawa Barat.

Motif para pelaku melakukan pencurian ponsel, dijual dan digunakan untuk hura-hura bersama.

Mereka kini pun mendekam di sel tahanan Mapolres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sangat merugikan.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah unit ponsel milik korban.

Diberitakan sebelumnya, ribuan orang memadati lapangan alun-alun dan menikmati suguhan musik yang menampilkan NDX AKA.

Acara yang menjadi puncak perayaan HUT Jateng itu turut dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi serta sejumlah bupati dan wali kota dari 35 kabupaten/kota.

Barang bukti yang diamankan polisi yakni 6 buah handphone yang terdiri dari satu buah handphone merk Redmi 13X warna hitam, satu Iphone 8+ warna emas, satu HP Oppo A54 warna star blue, satu HP Redmi A3 warna hitam, satu HP Oppo A3S warna merah, dan satu HP Redmi Note 11 warna star blue, 1 unit mobil, dan 1 buah tas pinggang.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Jepara Sabet Dua Penghargaan, Apa Saja? 

Para pelaku kini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ia meminta masyarakat yang merasa kehilangan handphone saat konser NDX AKA, datang ke Polres untuk memastikan dan mengambil gawainya.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan handphone bisa langsung melaporakan dan datang ke Satreskrim Polres Jepara,” pesannya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini