Dianggap Sepihak Putuskan Jaringan Listrik, Kepala PLN ULP Pati Enggan Temui Wartawan

waktu baca 2 menit
Jumat, 5 Nov 2021 05:29 0 735 mondes

PATI-Mondes.co.id| Kepala PLN ULP Pati enggan temui sejumlah wartawan untuk yang ke-2 kalinya. Sejumlah wartawan bermaksut meminta klarifikasi terkait pemutusan jaringan listrik disejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. (04/11/2021).

Pemutusan ini dianggap sepihak, akibatnya pemutusan jaringan listrik, pengusaha tempat hiburan malam sebagai konsumen merasa dirugikan hingga milyaran rupiah. Bahkan banyak karyawan kehilangan pekerjaan.

Hal itu tertuang dalam surat tertanggal 12 Oktober 2021 dengan No. 01/Ad.K/10/2021 yang dikirim Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) ke Presiden RI dan sejumlah pejabat elit lainya. Salah satunnya, bahwa selama pemutusan jaringan listrik di sejumlah tempat hiburan malam, pengusaha merugi hingga milyaran rupiah dan setiap bulan masih membayar biaya abondemen.

Diketahui, PLN ULP Pati dan PLN ULP Juwana telah memutus jaringan listrik ke sejumlah tempat hiburan malam. Hal ini dilakukan dengan dasar surat perintah bupati Pati dengan No. 443/2778 tertanggal 12 Juli 2021 lalu.

Salah satu petugas, Farid selaku bidang K3L (Keselamatan Kerja) PLN ULP Pati membenarkan dan mengatakan hal sama dengan Gunadi bidang pelayanan pelanggan beberapa waktu kepada wartawan.

“Pemutusan jaringan listrik ke sejumlah tempat hiburan malam atas dasar menindaklanjuti surat perintah dari bupati Pati,” ungkap Farid kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Putra Lawu, Rois Hidayat menduga PLN ULP Pati dan PLN ULP Juwana telah melanggar UU Perlindungan konsumen No.8 Tahun 1999 dan UU No.30 Tahun 2009 Tentang Ketenaga listrikan.

BACA JUGA :  Karang Taruna Siap Bantu Program Pemerintah Capaian Vaksinasi di Desa

“Yang jelas apa yang dilakukan PLN ULP Pati sudah melanggar hak konsumen dan itu sudah di atur dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU No.30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikan,” terang Rois Hidayat melalui pesan singkat WhatsApp beberapa waktu lalu.

Rois Hidayat menjelaskan, konsumen berhak dan meminta ganti rugi atas pemutusan jaringan listrik secara sepihak oleh PLN ULP Pati dan konsumen bisa tempuh jalur hukum.

“Sesuai yang tertera dalam UU No.30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikan disebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa,” tandasnya.

(Dn/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini