Operasi Sikat Jaran Candi 2021, Polres Pati Peringkat Pertama se- Polda Jateng

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Nov 2021 10:37 0 845 mondes

PATI-Mondes.co.id| Selama Operasi Sikat Jaran Candi 2021, Polres Pati berhasil mengungkap puluhan kasus dan menangkap para tersangkanya. Saat ini tersangka telah menjalani proses penyidikan, sebelum kasusnya dilimpahkan ke penuntutan.

Sebanyak 26 kasus dengan 20 tersangka yang kini sedang dalam penyidikan dan penyelidikan, yang berhasil diungkap Polres Pati selama operasi sikat jaran candi, 11 Oktober – 30 Oktober 2021. Pada gelar operasi sikat jaran candi 2021 ini, Polres Pati menempati peringkat pertama pengungkapan kasus dan tersangka terbanyak se-Polda Jawa Tengah.

Saat vidcon bersama Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, dan konferensi pers bersama jajaran polres di eks wilayah Pati, di Mapolres Pati, Selasa (2/11/2021), Kapolres AKBP Christian Tobing mengatakan, dari para tersangka itu. polisi menyita sejumlah barang bukti.

“Sebanyak 2 unit mobil, 22 unit sepeda motor, 2 buah telepon genggam, dan 2 bilah senjata tajam,” terangnya.

Kapolres Pati juga menjelaskan, dari total kasus yang berhasil diungkapnya itu, satu di antaranya yang menonjol yaitu terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pasangan suami istri dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun dengan pasal 363 KUHP.

“Tersangkanya berinisial UA dan GA warga Desa Ngawen Kecamatan Margorejo, dan TKP di depan rumah kedua tersangka, adapun barang bukti yang dikembalikan ke pemilik untuk sementara 2 unit mobil dan 1 unit motor,” tuturnya.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, Menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dengan tingkat kejahatan pencurian yang kian kerap beraksi disaat pemilik kendaraan lengah.

BACA JUGA :  Buntut Bayi Meninggal Usai Vaksin, Polisi Bentuk Tim Khusus

“Mohon jangan percaya adanya berita ‘Hoax’ tentang percumah lapor polisi,” tandasnya.

(Dn/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini