PASANG IKLAN DISINI

Apakah HTS Haram? Begini Menurut Pandangan Islam

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Jan 2024 16:11 0 2223 admin

Mondes.co.id | Istilah hubungan tanpa status (HTS) saat ini sudah tidak asing lagi bagi sebagian orang. Istilah ini sering dikaitkan sebagai hubungan dekat antara laki-laki dan perempuan yang memiliki perasaan atau ketertarikan satu sama lain. Meski begitu, hubungan ini tidak dilandasi oleh status yang mengikat seperti pacaran.

Tidak menutup kemungkinan, orang yang terlibat dalam hubungan tanpa status dapat mengembangkan perasaanya ke arah yang lebih jauh, baik dari segi emosional maupun tindakan yang mereka lakukan sama dengan apa yang dilakukan orang pacaran.

Apabila seorang laki-laki dan perempuan menjalin hubungan semakin dekat, di situlah upaya setan menunggangi hawa nafsu kedua lawan jenis tersebut.

Di sisi lain, menurut ajaran Islam menyebutkan secara jelas bahwa Allah melarang manusia mendekati zina. Sedangkan, pacaran merupakan salah satu bentuk zina.

Pacaran disebut mendekati zina karena menikmati sesuatu sebelum waktunya. Oleh karena itu, hukum pacaran menurut Islam adalah haram.

Dalam Alquran Surat al-Isra’ ayat 32 telah disebutkan yang artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”

Pokok permasalahannya adalah istilah HTS ini memang tidak disebut pacaran. Namun, istilah ini disebut memiliki makna yang sama. Sesuai dengan apa yang dikatakan oleh ustadz Riyad Ahmad dikutip dari NU Online.

Ia juga menegaskan, hal yang paling penting dari suatu hubungan antara laki-laki dan perempuan adalah menjaga batasan-batasan, mana yang dilarang dan mana yang diperbolehkan.

Baca Juga:  Tinggal Hitungan Hari, Kapan Awal Ramadan Dimulai?

Adapun yang dilarang seperti saling memandang, berduaan, wanita yang melembutkan suaranya, serta perasaan yang berlebihan (mabuk asmara).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya Allah menetapkan jatah zina untuk setiap manusia. Dia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari: zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari 6243 dan Ahmad 7935)

Bahkan, Rasullullah telah memperingatkan kepada umatnya, terkait gaya hubungan antara laki-laki dan perempuan.

Dari Ibnu Abbas ra, Ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah SAW berkhutbah, ia berkata: jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya” (muttafaq alaihi).

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini