KUDUS – Mondes.co.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus melakukan penyegelan tempat karaoke yang nekat beroperasi pada bulan suci Ramadan, Jumat (7/3/2025).
Plt Kasatpol PP Kudus Budi Waluyo memaparkan, penyegelan tempat karaoke yang berada di Desa Pladen, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus tersebut dilakukan lantaran banyaknya masyarakat yang mengadu terkait adanya aktivitas mencurigakan di sana.
“Disegel karena adanya pengaduan melalui kanal Whatsapp/SMS “Wadul K1 K2”. Kemudian dilakukan pemeriksaan dalam kondisi tutup, selanjutnya dilakukan penyegelan bangunan terhadap tempat karaoke tersebut,” ujarnya.
Budi Waluyo juga menegaskan, bahwa penyegelan ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 tahun 2015 tentang usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan penataan hiburan karaoke, dan Perda Nomor 14 Tahun 2020.
Yang mana hal itu terkait penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sudah jelas menyebutkan larangan terhadap usaha hiburan karaoke di Kudus.
“Selain menindaklanjuti aduan, kami juga menjalankan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan penataan hiburan karaoke, dan Perda Nomor 14 Tahun 2020,” terangnya.
Ia juga meminta supaya masyarakat turut berperan aktif dan menginformasikan kepada petugas bilamana ada tempat karaoke di Kudus yang beroperasi pada bulan Ramadan.
Sebab, pendirian usaha karaoke kadang luput dari jangkauan penegak Perda. Aduan masyarakat penting agar pemberantasan tempat karaoke cepat dilakukan.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar