TRENGGALEK – Mondes.co.id | Puluhan ibu-ibu di Trenggalek merasa telah menjadi korban arisan dan investasi hingga miliaran rupiah.
Jumlah fantastis tersebut terakumulasi dari sejumlah korban yang sempat ikut dalam sistem bisnis diduga bodong. Bahkan, nilai kerugiannya mencapai Rp4 miliar.
Dugaan kasus yang berpotensi tindak pidana dimaksud, kini tengah dalam penanganan aparat penegak hukum (APH) Satreskrim Polres Trenggalek.
Dikonfirmasi Mondes.co.id, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro membenarkan adanya pengaduan dari para korban mengenai dugaan penipuan serta penggelapan dengan modus arisan dan investasi.
“Satreskrim Polres Trenggalek telah menerima pengaduan dari sejumlah warga terkait adanya dugaan penipuan arisan dan investasi,” sebut AKP Eko Widi, Selasa 25 Februari 2025.
Saat ini, lanjut dia, petugas telah melakukan berbagai langkah penanganan. Termasuk menyelidiki kasus tersebut secara komprehensif.
Di antaranya, mengumpulkan bahan keterangan, pemanggilan saksi-saksi, serta upaya lain sesuai prosedur yang ada.
“Kasus ini terus didalami lebih lanjut oleh petugas, di antaranya pengumpulan bahan keterangan, alat bukti dan klarifikasi pihak-pihak,” imbuhnya.
Menurut Kasatreskrim, pengungkapan suatu kasus harus melalui proses serta mekanisme hukum.
Apalagi, penetapan status bagi orang yang masih terlapor ataupun terduga. Tiap tahapan mesti dilalui dengan kehati-hatian, tidak boleh serta-merta hanya mengikuti asumsi ataupun pendapat saja.
“Penegak hukum wajib mengikuti prosedur hukum, selain itu juga ada azas praduga tidak bersalah. Jadi, tetap hati-hati dalam bertindak, sebab menyangkut nasib orang. Tapi yang jelas, kami terus melakukan pendalaman dan tetap profesional dalam bertugas,” tegas AKP Eko Widi.
Sebagai informasi, kasus bermula dari komunitas arisan yang dikelola oleh seorang perempuan diduga berinisial W.
Selama 5 tahun terakhir, aktivitas berjalan tanpa kendala. Setiap peserta mengikuti sistem menurun, di mana anggota yang mendapat pencairan lebih awal akan memperoleh keuntungan lebih besar.
Pun begitu, sejak sebulan terakhir (awal tahun 2025) ada perubahan mendadak saat pengelola (W) tiba-tiba menghilang tanpa keterangan.
Para anggota yang dijadwalkan menerima pencairan justru kebingungan, dikarenakan uang mereka tak kunjung ditransfer.
Dalam perkembangannya, ternyata W ini tidak hanya mengelola arisan saja, akan tetapi menawarkan pula pola bisnis berjenjang.
Yakni melalui skema investasi lelang beserta iming-iming menggiurkan berbunga tinggi. Sistemnya lebih menyerupai Skema Ponzi atau Skema Piramida yang arus aliran keuangannya rentan hancur ketika dana dari anggota baru terhambat masuk.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar