JEPARA – Mondes.co.id | Alun-alun Jepara 1 dan Jalan Kartini masuk dalam zona terlarang bagi Pedagang Kaki Lima (PKL). Mereka dilarang untuk berjualan di wilayah tersebut.
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara pun menggelar patroli penertiban di dua lokasi tersebut.
Hal ini untuk menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Bupati tentang larangan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di area tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat, Abdul Khalim, menyebutkan bahwa patroli digelar atas arahan Penjabat Bupati Jepara melalui Kepala Satpol PP dan Damkar.
“Kami memprioritaskan estetika Alun-alun Jepara 1 pasca revitalisasi, serta menjaga Jalan Kartini sebagai jalan protokol bebas PKL,” ungkapnya, Sabtu (21/12/2024).
Selain Alun-alun Jepara dan Jalan Kartini, Jalan Pemuda juga dilarang untuk aktivitas PKL karena statusnya sebagai jalan protokol.
Satpol PP akan intensif menggelar patroli dengan pemberian imbauan, pembinaan, hingga penindakan.
Sejumlah barang milik PKL, seperti tikar, peralatan lukis, dan odong-odong, sempat diamankan petugas ke kantor Satpol PP.
“Pemilik barang dapat mengambilnya setelah membuat surat pernyataan untuk mematuhi aturan,” kata dia.
Satpol PP berencana mengintensifkan patroli serupa, terutama menjelang momen Natal dan Tahun Baru.
Penertiban tetap merujuk pada SK Bupati Nomor 51.3/372 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Jepara tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K-3).
“Selama regulasi belum diubah atau dicabut, kami berpedoman pada aturan ini,” tegasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar