PATI – Mondes.co.id | Dugaan pelanggaran selama pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Pati mulai terungkap.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan lima dugaan kasus pelanggaran pada masa kampanye.
Menurut anggota Bawaslu Kabupaten Pati, Sigit Pamungkas, tiga kasus di antaranya memasuki proses lebih lanjut.
Sedangkan, dua lainnya tidak diproses karena tidak memenuhi unsur materiil.
Pihaknya pun memberi kesempatan pelapor untuk melengkapi berkas yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan secara materiil.
“Tiga kasus kita register untuk kita naikkan ke Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kemarin, lalu ada laporan ketika masa tenang itu ada dua laporan masuk tapi tidak bisa ditindaklanjuti,” terangnya, Kamis (5/12/2024).
Sigit menegaskan, tiga laporan yang diterima sekarang sedang disampaikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, karena tiga laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau kepala desa (Kades).
Oleh sebab itu, pihak yang berwenang memproses yaitu Pemkab Pati.
Menurut temuan Bawaslu, jenis pelanggaran yang kerap terjadi yakni ketidaknetralan ASN maupun Kades, di mana sangat mendominasi di Kabupaten Pati.
Selanjutnya, pelanggaran berupa pengrusakan alat peraga sebagaimana baliho calon bupati dan calon wakil bupati.
“Kebanyakan (pelanggaran ) netralitas kepala desa dan mungkin penyelenggara. Tapi yang satunya ada kaitannya dengan pengarahan massa. Salah satu desa memberikan instruksi,” bebernya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar