Banjir di Perbatasan Jepara-Demak Jadi Perhatian Pembahasan RDTR

waktu baca 3 menit
Kamis, 14 Nov 2024 18:33 0 328 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id |  Banjir di perbatasan Jepara dan Demak seringkali terjadi. Hal ini menjadi perhatian dalam penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) di Jepara.

Sebagaimana disampaikan Ketua Komisi D Andi Rohmat, saat Konsultasi publik atas rancangan peraturan tersebut yang digelar Kamis (14/11/2024) di sebuah kafe yang berada di kawasan Telukawur, Kecamatan Tahunan.

Dikatakan, ada belasan indikasi program utama dalam jangka menengah dalam RDTR di Kawasan Perkotaan Welahan.

“Mohon dibaca serius karena itu terkait dengan masukan yang Jenengan berikan untuk penataan detail wilayah Jenengan,” katanya.

Terkait seringnya terjadi banjir di kawasan perbatasan Jepara dan Demak itu, dia juga mewanti-wanti pentingnya masukan penanganannya akan seperti apa.

Selain itu, juga terkait bagaimana pembangunan bendungan di sungai perbatasan.

RDTR harus mengantisipasi ini, karena pembangunan seperti itu pasti harus disepakati dua kabupaten.

“Wilayah yang sudah diplot sebagai kawasan cagar budaya dan kawasan pertanian, apakah boleh dijadikan sebagai lokasi pabrik? Tidak boleh, kan? Itu perlu masukan juga. Inilah pentingnya RDTR,” tambahnya.

Saat ini, rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR yang tengah disiapkan menjangkau Kawasan Perkotaan Welahan.

Sekda Edy Sujatmiko menyebut, RDTR menjadi salah satu kebutuhan mendesak bagi Kabupaten Jepara dalam tata ruang, setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043.

“Apakah RDTR mendesak? Ya, mendesak! (Salah satu sebabnya) misal karena ancaman bencana erosi dan tanah longsor di kawasan atas. Di luar Jawa sekalipun, bencana ini banyak terjadi akibat penebangan,” kata Edy Sujatmiko saat menyampaikan materi.

BACA JUGA :  Safin Pati Cup Bergulir, 45 Tim Adu Taji di Turnamen Voli Bergengsi

Dia menyebut, keberadaan RDTR memberi kepastian pemanfaatan lahan sesuai fungsinya.

“Misalnya orang mau membuat rumah, ternyata tanahnya masuk kawasan LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi), ya, tidak boleh,” kata dia lagi.

Dia juga berpesan kepada para petinggi, jika RDTR telah ada, agar menjawab dengan benar saat ada pengusaha yang akan membeli lahan untuk industri.

“Jangan sampai hanya karena harganya murah, lalu kawasan hijau, diinformasikan bisa untuk industri. (Lalu bilang) ‘Nanti Izinnya bisa diatur’. Tidak akan bisa, Pak. Kalau masih kawasan campuran, sih, ada toleransinya,” tegas Edy Sujatmiko.

Kepala DPUPR Ary Bahtiar mengatakan, penataan detail Kawasan Perkotaan Welahan merupakan RDTR ke-4 yang disusun berdasar Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043.

“Kita sudah punya Perbup RDTR Jepara. Kawasan Perkotaan Kalinyataman dan Pecangaan. Dan tahun ini akan terbit Perbup RDTR Kawasan Perkotaan Mayong. Lalu ini nanti RDTR Kawasan Perkotaan Welahan,” kata Ary.

Menurut Ary, ada 1854 hektare LSD di Welahan.

Masukan hadirin diperlukan, di antaranya untuk menentukan apakah jangan ada alih fungsi lahan itu agar tidak mengganggu ketahanan pangan atau masih ada yang bisa dialihfungsikan dengan kontrol yang tepat.

Menurutnya, Welahan juga didominasi lahan agribisnis.

“Lalu di sana ada juga cagar budaya klenteng yang punya sejarah panjang,” katanya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini