Kasus Pembunuhan di Juwana, Ahli Hukum Pidana: Penyidik Terkesan Memaksa

waktu baca 2 menit
Rabu, 16 Okt 2024 13:18 0 466 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Kasus pembunuhan di Juwana pada 6 Juli 2023 lalu yang mengakibatkan Khoirul Anam meninggal dunia, menggiring opini dari berbagai pihak, tak terkecuali para pakar hukum pidana.

Pasalnya, kasus pembunuhan berencana yang menyeret Muhammad Sobirin dan Casmui nelayan asal Pekalongan terkesan janggal dan menyalahi proses hukum yang ada di Indonesia.

Hal ini dibenarkan oleh Yasmine Lisasih selaku salah satu pakar ahli hukum pidana. Bahkan, ia mengatakan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) Pati yang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara bagi Muhammad Sobirin dan 17 tahun untuk Casmui telah melanggar 3 asas penting dalam hukum pidana.

Wanita berkacamata ini dengan lantang mengatakan jika pihak penyidik terlalu memaksa supaya kasus tersebut segera tuntas dan terdakwa dijatuhi hukuman.

“Saya menganalisa bahwasannya dalam kasus ini terjadi seperti pemaksaan opini penyidik, yaitu majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan keterangan 1 saksi saja, yang ini bertentangan dengan 3 asas hukum pidana,” ujarnya saat ditemui langsung, Selasa (15/10/2024).

Dibeberkan olehnya, jika 3 asas yang bertentangan dengan hukum pidana yakni asas in criminalibus probationes bedent esse luce clariores, asas unus testis nullus testis, dan asas in dubio pro reo.

Asas in criminalibus probationes bedent esse luce clariores dalam hukum pidana berarti bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya. Asas unus testis nullus testis adalah asas hukum yang menyatakan bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah,” jelasnya.

“Seharusnya jika keterangan 1 saksi dan dijadikan alat bukti, seharusnya bukti tersebut batal demi hukum dan ini dijelaskan dalam Pasal 183-185 KUHAP. dan terakhir asas in dubio pro reo, yang berarti bahwa jika hakim ragu-ragu mengenai sesuatu hal dalam suatu perkara, maka haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa,” sambung Yasmine.

BACA JUGA :  SD di Pati Minim ASN, DPRD Pati Buka Suara

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini