Sejumlah Alat Bantu Kesehatan Ditanggung BPJS, Apa Saja?

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Feb 2024 15:29 0 705 Eko Susanto

PATI – Mondes.co.id | Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendapatkan manfaat yang ditanggung pihak BPJS atau bisa dikatakan mendapatkannya secara gratis.

Beberapa alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan antara lain Kacamata, Alat Bantu Dengar, Protesa Alat Gerak, Korset Tulang Belakang, Collarneck, dan Kruk.

Kebijakan penanggungan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Seperti yang diungkap Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Pati, Wahyu Giyanto, pada Rabu 21 Februari 2024, saat diwawancari Mondes.co.id.

“Aturan tersebut ada di Permenkes no 3 tahun 2023, pasal 47,” ungkapnya.

Berikut alat bantu dan dukungan biaya yang disediakan BPJS Kesehatan untuk masing-masing kelas.

1. Kacamata

Peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh kacamata dengan biaya yang ditanggung oleh BPJS. Biayanya bervariasi tergantung pada kelas kepesertaan, dengan ketentuan ukuran minimal untuk lensa Sferis dan lensa Silindris.

Biaya Kacamata:
Kelas 3: Rp165.000
Kelas 2: Rp220.000
Kelas 1: Rp330.000

2. Alat Bantu Dengar

Alat Bantu Dengar (ABD) menjadi solusi penting bagi individu yang mempunyai gangguan pendengaran, dan BPJS Kesehatan memberikan dukungan finansial untuk mendapatkan ABD dengan biaya maksimal sebesar Rp1.100.000.

3. Protesa Alat Gerak Tangan dan Kaki Palsu

BPJS Kesehatan memberikan dukungan finansial untuk peserta yang membutuhkan protesa alat gerak tangan dan kaki palsu. Pada ketentuan tertentu, peserta dapat memperoleh alat ini dengan biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, biaya maksimal sebesar Rp2.750.000.

BACA JUGA :  Nelayan Tradisional Tayu Turut Dukung Irjen Pol Ahmad Luthfi Maju Cagub Jateng

4. Prostesa Gigi

Protesa gigi dapat diberikan maksimal biaya sebesar Rp1.100.000 untuk gigi dan Rp550.000 untuk masing-masing rahang. Alat ini hanya dapat diberikan setidaknya dua tahun sekali dan hanya untuk gigi yang sama atas indikasi medis.

5. Korsket Tulang Belakang

Sebuah alat kesehatan yang umumnya digunakan untuk masalah tulang belakang, juga termasuk dalam kategori biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan memberikan dukungan finansial dengan biaya maksimal sebesar Rp385.000 untuk mendapatkan korset tulang belakang.

6. Collar Neck

BPJS Kesehatan juga menanggung biaya untuk Collar Neck, yang merupakan alat yang sering digunakan untuk mendukung leher. Maksimal biaya yang ditanggung adalah Rp165.000. Untuk dua tahun sekali atas indikasi medis.

7. Kruk

Kruk, sebagai alat bantu berjalan, termasuk dalam daftar alat kesehatan yang ditanggung biaya oleh BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan memiliki kesempatan untuk memperoleh kruk dengan biaya yang ditanggung, dengan batasan maksimal biaya sebesar Rp385.000. Untuk lima tahun sekali atas indikasi medis.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini