Tinjau Proses Pidana Warga Binaan, Lapas Pati Terima Kunjungan Hakim Wasmat

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Nov 2023 13:33 0 590 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati menerima dan memfasilitasi kunjungan dari Hakim Pengadilan Negeri Pati dalam rangka melaksanakan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan periode Juli s/d Desember 2023 pada Rabu, 8 November 2023.

Pengawasan dan pengamatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati kali ini dilaksanakan oleh Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Pati, Budi Aryono, didampingi Jurusita Agus Ngatijo, Analis Perkara Peradilan Didik Dwi Harnanto, Analis Perkara Peradilan Ninik Riyanti, dan Yunita Sinta Dewi.

Hakim pengawas memastikan langsung keadaan narapidana, sejauh mana pengaruh pembinaan di Lapas bagi perkembangan narapidana.

Kalapas Pati, Febie Dwi Hartanto menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebanyak dua kali dalam kurun waktu setahun.

“Di samping bertujuan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan antara putusan pengadilan dengan perlakuan narapidana oleh Petugas Lapas. Ini juga diharapkan untuk menjaga hubungan baik antara sesama lembaga penegak hukum,” ujar Febie.

Febie Dwi Hartanto mengucapkan terima kasih kepada pihak Pengadilan Negeri Pati dan berharap kegiatan dapat terlaksana kembali di kemudian hari.

“Terima kasih atas pelaksanaan Pengawasan dan Pengamatan yang telah dilakukan kepada Warga Binaan kami, semoga kerja sama ini dapat berjalan seterusnya dan mampu meningkatkan sinergi Pengadilan dan Lapas Pati lebih solid lagi kedepannya,” imbuhnya.

Di sisi lain, Hakim Wasmat bertugas mengawasi pelaksanaan putusan hakim untuk narapidana sejak diputuskan sampai sesudah narapidana meninggalkan penjara.

Ia juga menyampaikan pesan kepada Warga Binaan untuk dapat menjalani masa pidana dengan baik dan menaati peraturan yang berlaku di Lapas.

BACA JUGA :  BPBD Pati Kenalkan Penanganan Bencana Alam Pada Anak-anak Usia Dini

“Pengawasan dan pengamatan dilaksanakan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan putusan pengadilan, ” Tutupnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini