JEPARA – Mondes.co.id | Satpol PP Kabupaten Jepara kembali melakukan operasi minuman keras (miras). Sebanyak 165 botol miras dengan berbagai merek dan lima botol miras oplosan berhasil diamankan.
Sebagian diperoleh dari warga di Desa Sowan Lor, Kecamatan Kedung dan sebagian diperoleh dari warga Desa Pecangaan Wetan, Kecamatan Pecangaan yang juga seorang penjual kerupuk.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Abdul Khalim, Senin 29 Mei 2023 mengatakan, operasi dilakukan dengan patroli dan pemantauan wilayah di Kecamatan Pecangaan dan Kedung.
Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan di dua rumah yang berdasarkan informasi masyarakat digunakan untuk menyimpan dan menjual miras.
”Kami melakukan pengecekan di lokasi yang diindikasikan adanya pelanggaran di wilayah Desa Pecangaan Wetan dan Desa Sowan Lor,” terang Khalim.
Dari sebuah rumah tinggal di Desa Pecangaan Wetan, Kecamatan Pecangaan diperoleh 165 botol miras berbagai merek.
Adapun di sebuah rumah di Desa Sowan Lor, Kecamatan Kedung diperoleh lima botol miras oplosan.
Miras oplosan ini diracik sendiri dengan bahan baku yang diperoleh dari Solo.
”Kami juga melakukan operasi di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, namun hasilnya nihil,” imbuh Khalim.
Saat ini, seluruh hasil operasi tersebut telah dibawa ke kantor Satpol PP.
Para pemilik dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP pada Selasa, 30 Mei 2023.
”Aktivitas jual beli dilakukan di rumah. Untuk penjual di Pecangaan Wetan, pekerjaannya adalah penjual kerupuk. Kalau yang di Sowan Lor memang meracik sendiri dan jumlahnya tidak banyak,” beber Khalim.
Dasar operasi penertiban miras adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
”Dengan penertiban ini, kami berharap akan menimbulkan efek jera bagi penjual. Mereka akan dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring),” ungkapnya. (Ar/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar