PATI – Mondes.co.id | Pihak dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati, secara resmi mengundurkan putusan pidana bagi terdakwa Utomo dalam kasus penipuan investasi kapal, pada Senin, 10 April 2022 mendatang.
Wakil Ketua PN Kelas 1A Pati, Fery Haryanta mengatakan, putusan tersebut ditunda lantaran ruang sidang sedang dalam kondisi microphone sedang bermasalah, sehingga tidak memungkinkan jika dipaksakan.
“Saya belum berani memutuskan, karena harus melalui majelis. Jadi ditunda karena apa kami tidak tahu. Tapi kondisi ruangan, suara yang dari sana kesini itu hilang. Diduga masalah teknis, tidak ada tendensi lain. Tadi kami sudah berjuang mati-matian tapi kok tidak terdengar (suara microphone),” ujar Fery, Kamis 6 April 2023.
Hal senada juga diucapkan oleh Kuasa Hukum Utomo yang bernama Pahrul Dalimounte, sidang putusan Pidana akan diundur pada Senin, 10 April 2023.
Dengan putusan tersebut, ia berharap kliennya bisa terbebas dari jeratan hukum yang membelenggu, lantaran terdakwa sudah menjalani masa tahanan selama 5 bulan.
“Hari Senin 10 April, kita akan sidang untuk pemutusan. Kita berharap terdakwa bisa bebas karena sudah ditahan 5 bulan. Tadi dibatalkan karena belum musyawarah, makanya ditunda. Kalau sesuai dengan fakta, harusnya bisa bebas, tapi tergantung pertimbangan majelis,” jelasnya.
Di kubu lain, kuasa hukum para korban yakni Nimerodi Gulo menanyakan, kenapa tiba-tiba sidang putusan tersebut diundur. Padahal awalnya ingin cepat-cepat diselesaikan.
“Kalau ditunda-tunda ada masalah apa? Awalnya ingin cepat, tapi saat akan putusan tidak jadi. Kita berharap putusan ini menghasilkan yang terbaik untuk keadilan. Putusan lama-lama ngapain,” beber Gulo. (Vin/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar