PATI – Mondes.co.id | Satpol PP dan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) Pati gencar merazia tempat hiburan karaoke di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani, Jumat malam 23 September 2022.
Hasilnya, sebanyak dua kafe karaoke tak mampu menunjukkan izin usaha. Meski berkali dilakukan pembinaan, tempat hiburan malam ini tetap membandel.
Kasat Pol PP Sugiono melalui Kabid PPHD Satpol PP Pati Endang Sulistiyani, mengatakan bakal menindak tegas kedua tempat hiburan karaoke tersebut.
“Mereka tidak bisa menunjukkan izin sesuai Perda Nomor 8 tahun 2018. Kita akan tindak tegas, sudah kita bina tetapi membandel,” ujarnya, Sabtu 24 September 2022.
Ia mengungkapkan, penertiban ini sesuai banyaknya aduan masyarakat yang resah, dengan menjamurnya tempat hiburan karaoke yang diduga ilegal.
“Atas permintaan masyarakat sebagai agenda rutin kami berupaya menegakkan Perda di berbagai tempat karaoke yang tidak berizin, akan kita paksa tutup jika peringatan kami tidak diindahkan,” terangnya.
Ditambahkan, pihak Satpol PP Pati bakal terus menggerebek tempat hiburan nakal di wilayah Pati.
Iapun berharap, masyarakat mau bersinergi dan memberikan informasi, jika ada tempat hiburan yang menyalahi ketentuan pemerintah daerah. (Dn/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar