PATI-Mondes.co.id| Pelaku penipuan jual beli arisan online yang dilakukan warga Desa Tegalombo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Sri Widyastuti alias Widya (26) akhirnya di vonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pati, Pada, Jumat (9/7/2021).
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati menuntut terdakwa selama 2 tahun. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan jual beli arisan.
“Tindakan terdakwa melakukan jual beli arisan, telah merugikan orang lain demi mendapatkan keuntungan secara pribadi, maka dari itu ada unsur tindak pidana jelas, dan terdakwa kita jerat pasal 378 juncto 64 tentang penipuan dengan berkelanjutan dengan ancaman hukuman 5 tahun,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pati Firman Wahyu kepada wartawan.
Dari keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, JPU menuntut terdakwa selama 2 tahun dan Hakim yang memimpin persidangan manjatuhi vonis terdakwa (W) selama 1 tahun 6 bulan turun 6 bulan dari tuntutan jaksa, dan dinyatakan bersalah telah menjadi tokoh utama dalam pengelolaan arisan online.
“Hasil keterangan terdakwa dan keterangan para saksi dalam persidangan, terdakwa (W) telah menjual arisan kepada 3 orang korban, dengan kerugian mencapai Rp 56 juta,” terangnya.
Dari hasil keterangan semua saksi, seluruhnya memberatkan terdakwa, sehingga majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan. Namun dari hasil putusan itu terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
“Vonis itu, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir, sehingga jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tenggang waktu selama 7 hari setelah putusan pengadilan,” tandas Firman.
Ditempat terpisah, Rika salah satu korban jual beli arisan online memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pati dan Pengadilan Negeri Pati, atas putusan yang diberikan. Mengingat atas tindakannya terdakwa sudah merugikan banyak orang.
“Kejadian ini untuk pengalaman saya agar lebih berhati – hati lagi, dan juga sebagai perhatian kita semua agar jangan tergiur dengan untung besar, yang pada akhirnya malah kehilangan,” sesal Rika.
(As/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar