PATI-Mondes.co.id| Kepala Desa (Kades) Kedalon Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah Hartatik dibikin bingung. Hal itu menyusul lantaran dirinya tidak tahu harus berbuat apa atas proyek pembangunan jembatan di desa Kedalon yang sebelumnya pernah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, namun tidak ada tindak lanjut, dan kembali rusak.
Proyek jembatan yang dianggarkan dengan Dana Desa (DD) tahun 2019 dan menelan biaya sebesar Rp 405 juta itu sebelumnya belum sampai 1 tahun sudah rusak dan sempat diperbaiki, hanya saja proyek tersebut tanahnya kembali lonsor, dan apabila dibiarkan maka bisa membahayakan warga yang melintas.
“Itu bukan kewenangan saya, jadi saya belum mau melakukan intervensi pekerjaan itu dulu,” ungkap Kades Tatik kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Jembatan dengan penjang 27 meter dan lebar 2,5 meter yang berada di Dukuh Klumpit, Desa Kedalon itu berada di lokasi perbatasan antara Kabupaten Pati dengan Kabupaten Rembang. Jembatan itu sebelumnya sudah ditangani oleh pihak Kejaksaan, sehingga dirinya belum mau mencampuri untuk memperbaiki jembatan tersebut.
“Jembatan itu masalah dengan Kejaksaan belum selesai, jadi saya belum mau memegang itu dulu,” katanya.
Disinggung soal jembatan itu yang kembali rusak, Tatik sendiri mengaku serba salah dan bingung. Pasalnya, Permasalahan soal proyek jembatan itu sampai saat ini belum selesai, jadi hal itu akan ditanyakan dulu ke rekan-rekan yang dianggap paham soal jembatan, lantaran lokasinya berada di jalur PU.
“Kalau jalurnya itu kewenangan PU, dan tidak seharusnya dianggarkan dari DD, kalaupun dikerjakan dari DD, berarti menabrak aturan,” cetusnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati Faizal ketika dikonfirmasi mengaku bahwa itu bukan jalur DPUPR.
“Itu bukan milik PU, kalau memang milik PU berarti sudah kami kerjakan,” singkatnya.
(Hdr/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar