PASANG IKLAN DISINI

2 Kurir Pembawa 150 Gram Sabu Diamankan BNNP Provinsi

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Mei 2021 15:27 0 200 mondes

SEMARANG-Mondes.co.id| Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang kurir narkotika di Dukuh Ngantungan RT 005 RW 003 Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pria berinisial Arik Setyawan, (28) warga Desa Kecapi Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara tersebut mengaku diperintah untuk mengantar 1 paket narkotika jenis Sabu seberat 120 gram yang diletakkan di dekat PT. Gudang Garam Signature di Kabupaten Pati.

“Tersangka AS ini mengaku diperintah untuk mengantarkan Sabu ke wilayah Pati oleh Napi LP Kelas II B Pati Dedi Lukman alias Monyos (26) warga keluarga Ujung Batu kecamatan Jepara,” ungkap Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan saat menggelar press release pengungkapan kasus narkotika jaringan Jepara – Pati – Magelang – Banyumas, Kamis (6/5/2021).

Menurutnya, Petugas lalu menggeladah rumah Tersangka AS dan ditemukan BB jenis Sabu dengan berat ±30 gram beserta timbangan digital dan plastik klip bening.

“Pihak BNNP Jateng kemudian berkoordinasi dengan jajaran LP Kelas II B Pati, dan napi yang bernama Dedi Lukman alias Monyos yang sebelumnya di vonis 5 tahun berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 2 HP yang digunakan untuk berkomunikasi,” ujarnya.

Barang Bukti yang disita dari para Tersangka yaitu 1 paket Sabu dengan berat ±120 gram, 1 Paket Jenis Sabu berat ±30 gram, 2 unit sepeda motor, 5 buah Handphone dan 2 timbangan digital. Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Napi Terorisme di Lapas Pati Ikrarkan Setia kepada NKRI

“Sesuai UU tersangka diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” tandasnya.

Narkotika yang disita dari para Tersangka, khususnya Sabu 150 gram yang disita di Pati dan Jepara rencananya akan diedarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Para sindikat narkotika memanfaatkan waktu sebelum penyekatan arus mudik yang dimulai pada tanggal 6 Mei 2021.

Untuk itu BNNP Jawa Tengah dan jajaran BNNK se-Jawa Tengah terus meningkatkan skala operasi untuk mengantisipasi peredaran gelap narkotika selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 H.

Pengungkapan kasus-kasus di atas merupakan operasi bersama antara BNNP Jawa Tengah, Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI, BNNK Banyumas, LP Klas I Kedungpane Semarang dan LP Klas II B Pati sebagai bentuk sinergitas aparat penegak hukum (APH) di wilayah Jawa Tengah untuk memberantas dan peredaran gelap narkotika.

(Hdr/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini