Penanganan Kasus Ndholo Kusumo, Ombudsman Jamin Perlindungan Pelapor

waktu baca 1 menit
Sabtu, 9 Mei 2026 08:12 0 33 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Ombudsman Republik Indonesia (RI) berkomitmen memberikan jaminan perlindungan untuk korban dan saksi di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo Pati.

Pihaknya mendorong kepastian pendidikan bagi santri setelah Ponpes itu tutup.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menyampaikan penanganan kasus ini harus sesuai prosedur yang benar.

Oleh sebab itu, seluruh elemen diajak berkoordinasi penuh dalam menangani kasus-kasus itu.

“APH (Aparat Penegak Hukum) menangani kasus prosedural. Kami memastikan instansi terkait Kemenag (Kementerian Agama) dan Dinas Sosial ini memberikan jaminan perlindungan kepada korban dan anak-anak yang hari ini pendidikannya terkendala karena ditutupnya pesantren,” ujarnya kepada awak media saat meninjau Ponpes Ndholo Kusumo, kemarin.

Ombudsman RI memastikan negara hadir untuk memberikan perlindungan terhadap siapa pun yang melaporkan kasus pelecehan seksual, utamanya Ponpes Ndholo Kusumo.

Langkah ini sebagai upaya preventif agar tidak ada lagi kasus serupa.

“Jadi konsentrasi kami bersama Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Negara hadir melalui kami seluruh institusi berkerja secara tepat. Kita perbaiki ke depan, bukan hanya di Pati, tapi seluruh Indonesia,” urainya.

Editor: Mila Candra 

BACA JUGA :  Peringati HUT Ke-21, PIPAS Lapas Pati Gelar Bakti Sosial dan Tabur Bunga

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini