PASANG IKLAN DISINI

Viral Kades Karaoke, Sanksi Denda dan Menyapu Halaman Pendopo Menanti

waktu baca 2 menit
Selasa, 28 Des 2021 01:42 0 281 mondes

PATI-Mondes.co.id| Ditengah upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati membatasi kerumunan saat pemberlakuan PPKM, namun hal itu tak berlaku bagi sejumlah Kepala Desa (Kades). Kades yang seharusnya menjadi kepanjangan tangan penerapan aturan pemerintah, justru menodai kebijakan tersebut.

Viralnya sejumlah video yang memperlihatkan sejumlah kades di Bumi Mina Tani yang sedang asyik karaoke bersama beberapa Penyanyi Karaoke (PK) menjadi buktinya. Kejadian inipun nampaknya bakal berbuntut panjang. Pasalnya, sejumlah kades tersebut telah melanggar kebijakan PPKM.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Pati, Sugiyono saat di konfirmasi atas beredarnya video tersebut, sangat menyayangkan kejadian ini. Mengingat, Pati saat ini masih dalam penerapan PPKM Level 3. Ditegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kejadian tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan berkordinasi dengan Pak Bupati terlebih dahulu terkait adanya kejadian ini. Dan yang jelas akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sugiyono, Selasa, (28/12/2021).

Sugiyono menegaskan, pihaknya akan segera memanggil seluruh kades yang ada di dalam video tersebut. Bahkan, selain sanksi denda yang diterapkan sesuai Intruksi Bupati (Inbup) juga nanti akan diberikan sanksi lain.

“Kami akan panggil semuanya dan kami proses sesuai Inbup. Jelas dikatakan dalam Intruksi Bupati bagi ASN, dan Perangkat Desa dilarang karaoke saat PPKM masih berlaku. Apabila hal ini dilanggar sanksi denda sebesar 2 juta akan dikenakan para kades tersebut,” terangnya.

Ditambahkan, selain denda yang diberikan nanti juga ada sanksi lain berupa sanksi fisik. Hal ini akan diberlakukan kepada siapapun yang melanggar PPKM yang telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) dan Intruksi Bupati.

Baca Juga:  Mbah Mujib Sebut Haryanto Pemimpin Pati yang Berani Robohkan Kemaksiatan

“Selain membayar denda, tentunya para kades nantinya akan mendapatkan sanksi lain berupa fisik, entah menyapu halaman pendopo atau bernyanyi didepan tiang bendera,” imbuhnya.

Sementara, Bupati Pati Haryanto saat di konfirmasi menyebut, akan menindak tegas bagi para pelanggar PPKM. Hal ini sangatlah di sayangkan, apalagi yang melakukan pelanggaran Perda dan Perbup adalah kades.

“Semestinya kades itu jadi contoh yang baik untuk rakyatnya, kejadian tersebut adalah tindakan yang memalukan. Biar rakyatnya saja yang menilai kelakuan pimpinannya,” tegas Haryanto.

(Hdr/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini