Polisi Ungkap Bukti dan Kronologi Mengejutkan Kasus Ndholo Kusumo Pati

waktu baca 3 menit
Kamis, 7 Mei 2026 17:57 0 67 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menggelar konferensi pers ungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Pati hari ini, Kamis, 7 Mei 2026.

Dipimpin langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol. Artanto.

Serta dihadiri Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pati Kompol Dika Hadian.

Kemudian, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati Ahmad Syaiku dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, Hartono.

Dalam kasus tersebut, Kapolresta Pati menyampaikan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Dukuh Bagangan, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Kasus melibatkan tersangka pelaku Ashari (51) dengan korban berinisial FA yang berlangsung sejak 2020 hingga 2024.

Dalam kurun waktu tersebut, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban hingga 10 kali.

“Pelaku melakukan sebanyak 10 kali di waktu yang berbeda dengan memaksa korban masuk ke kamar, korban di situ melepaskan baju dengan ancaman. Korban dicium, disuruh pegang alat vital sampai mengeluarkan cairan,” terangnya di hadapan awak media.

Setelah itu, kepada sang ayah, korban baru berani mengungkap tindakan pelecehan yang telah dialami.

“Kemudian setelah dilakukan 10 kali waktu berbeda, korban menceritakan kepada ayahnya, kemudian visum di rumah sakit, setelah itu melakukan laporan ke aparat. Kemudian, terungkap kasus yang kita lakukan setelah pemeriksaan dari saksi kemajuan menetapkan pelaku sebagai tersangka, penyidik melakukan pemanggilan tersangka,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Gerakan Pangan Murah Dinilai Pacu Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Pati

Adapun modus pelaku dengan dalih bahwa seorang murid harus menurut pada gurunya, sehingga korban terbuai dengan dalil-dalil yang dilontarkan oleh Ashari.

“Murid harus ikut kata guru. Itu yang disampaikan ke korban,” bebernya.

Polisi mengantongi sejumlah barang bukti, di antaranya 1 jilbab warna hitam polos, 1 BH warna hitam, 1 celana dalam warna hijau, 1 baju lengan panjang warna hitam polos, dan 1 rok panjang.

Selama perjalanan kasus tersebut, pelaku sempat kabur ke sejumlah wilayah, yakni Kudus, Bogor, Jakarta, Surakarta, dan terakhir hingga dibekuk di Wonogiri.

Dengan koordinasi bersama Polda Jateng dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), akhirnya Ashari ditangkap di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.

“Di perjalanan, pelaku melarikan diri. Kami tim Polresta Pati dan Jatanras Polda Jateng dan Resmob Mabes Polri menangkap pelaku di Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri sejak dua hari setelah mangkir dari panggilan,” terangnya.

Perlu diketahui, korban yang melapor baru 1 orang.

Namun, ada saksi yang melihat 5 korban turut melapor.

Dalam penyampaian Kapolresta, 5 orang itu menyaksikan korban dimasukkan ke dalam ruangan.

Di momen yang sama, para saksi juga mendapat pelecehan dari pelaku dengan cara dipeluk.

“Dilaporkan Juli 2024, korban baru berani speak up setelah tamat dari pondok. Pelaporan ada 5 orang dan 3 sudah dicabut, namun kasus ini tetap terus berlanjut,” imbuhnya.

Mengenai rumor 50 korban, polisi masih mendalami bukti-bukti.

“50 belum menjadi fakta daripada pemeriksaan. Korban hamil juga belum menjadi fakta dari kami,” urainya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Lalu, Pasal 6C Jo Pasal 15 Ayat 1E UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

BACA JUGA :  Warga Nahdliyin Tak Pengen Ketinggalan di Pilkada Pati 2024 

Serta, Pasal 418 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini