Foto: Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku saat memberikan keterangan (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) mengusut kasus gempar di lingkungan pondok pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menuturkan sebelumnya pihaknya mengusulkan pencabutan izin Ponpes Ndholo Kusumo.
Apalagi, tindak kekerasan seksual itu mencoreng lembaga Ponpes sebagai satuan pendidikan.
“Jadi tanggal 28 itu rekomendasi dari Direktur Pesantren Kemenag RI sudah kami sampaikan yang intinya kami tindak lanjuti. Kami mengadakan verifikasi faktual di lapangan dan juga evaluasi kepatuhan pondok pesantren yang anggotanya itu ada Satgas (Satuan Tugas) dari Kementerian Agama RI, kemudian Kanwil (Kantor Wilayah) Kemenag Provinsi, dan juga kami (Kemenag Kabupaten Pati) agar mengusulkan pencabutan izin operasional pondok pesantren,” ungkapnya kepada awak media, Kamis, 7 Mei 2026.
Sejak 5 Mei 2026, izin Ponpes Ndholo Kusumo telah dicabut.
Kemudian, ratusan santri segera dipindahkan ke berbagai Ponpes lain di Bumi Mina Tani.
“Alhamdulillah ini sudah ada keputusan kalau pondok pesantren sudah dicabut tanggal 5 kemarin. Kemudian tindak lanjut itu kami harus memastikan bahwa anak-anak ini harus betul-betul tidak ada persoalan untuk pendidikan dan perlindungannya,” urai Syaiku.
Seluruh santri dengan jumlah 252 anak itu telah dipulangkan ke orang tuanya.
Pembelajaran yang masih berlangsung di lingkungan Ponpes hanya untuk santri kelas VI Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang melangsungkan ujian.
Mereka dititipkan di rumah ustaz pengajar Ponpes Ndholo Kusumo.
Dalam sepekan, santri kelas VI masih melaksanakan kegiatan di pondok tersebut.
“Terkecuali kelas VI MI yang mulai Senin kemarin itu ada ujian di madrasah, itu karena karantina kami titipkan di rumah ustaz dekat pondok itu. Karena harus kami amankan ujiannya selama satu minggu, jadi sudah clear izin operasionalnya ditutup, dicabut,” bebernya.
Sebagai informasi, di Ponpes Ndholo Kusumo terdapat Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Madrasah Aliyah (MA).
Kemenag Kabupaten Pati pun memastikan santri akan tetapi memperoleh hak pendidikan setelah Ponpes tersebut sudah tak beroperasi.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar