Tanah Lapangan di Ketanggan Resmi Jadi Aset Desa, Tunjang Kesejahteraan Warga

waktu baca 3 menit
Selasa, 9 Jun 2026 13:10 0 112 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Penyerahan sertifikat tanah menjadi aset Desa Ketanggan, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah berlangsung hari ini, Selasa, 9 Juni 2026 di Balai Desa Ketanggan.

Penyerahan sertifikat tanah melalui bantuan hukum jaksa pengacara negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Teguh Subroto, SH., MH kepada Kepala Desa (Kades) Ketanggan, Teguh Sutanto yang didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.

Kades Ketanggan, Teguh Sutanto, mengatakan bahwa lapangan tersebut, sebelumnya tanah tak bertuan yang ditinggalkan ahli waris sejak 1954.

Oleh sebab itu, pihak pemerintah desa (Pemdes) mengupayakan agar tanah tersebut dikelola secara resmi untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa setempat.

Ia menyampaikan, sudah melakukan musyawarah desa khusus dengan melibatkan seluruh masyarakat hingga tokoh-tokoh masyarakat setempat sejak tahun 2020.

Pihaknya melakukan identifikasi tanah seluas 5.280 meter itu, serta pembahasan mengenai penyertifikatan tanah agar menjadi hak milik Pemdes Ketanggan.

“Ini telah melalui serangkaian proses melegalkan tanah lapangan menjadi aset desa, yang mana tanah lapangan itu tidak ada yang memiliki. Kami (Pemdes Ketanggan) sejak tahun 2020 mengadakan musyawarah desa khusus, termasuk mendatangkan semua tokoh yang ada di Desa Ketanggan untuk dimintai keterangan silsilah tanah tersebut,” ungkapnya kepada awak media setelah penyerahan sertifikat tanah dari Kejati Jawa Tengah.

Sempat ada informasi bahwa identitas kepemilikan tanah itu atas nama Sukardi sejak tahun 50-an.

BACA JUGA :  Pancasila Bukan Hanya Dokumen Historis, Tapi Jiwa Bangsa 

Namun, setelah ditelusuri identitas tersebut hingga ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, tak diketahui identitas tersebut, bahkan tak ada warga yang mengenali.

Akhirnya, Pemdes Ketanggan mengajukan lahan tersebut ke Kejari Pati dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati.

Atas koordinasi secara masif, tanah itu kemudian diserahkanterimakan kepada Pemdes Ketanggan untuk kepentingan masyarakat.

“Banyak yang menjelaskan silsilah tentang tanah lapangan, akhirnya Pemdes Ketanggan mengambil kebijakan melalui dasar keterangan masyarakat dan mengambil langkah mendekatkan diri minta petunjuk Kejari Pati. Kami sharing mengenai tanah itu, dibantu melegalkan tanah itu menjadi milik pemerintah desa,” terang Kades.

Kades Ketanggan memaparkan jika nantinya tanah tersebut akan dipergunakan untuk berbagai program.

Mulai dari mendukung program strategis nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), maupun untuk pusat perekonomian masyarakat Desa Ketanggan.

Ada pula planning untuk menjadikan sport center dan ruang untuk kegiatan masyarakat setempat.

“Rencana kami ke depan berdasarkan musyawarah desa kami pergunakan gedung KDMP. Cuma, planning ke depannya tidak mengurangi fungsi lapangan yang kami akan kami ajukan membangun GOR (Gedung Olahraga) yang bermanfaat untuk masyarakat desa,” jelasnya.

Masyarakat menyambut positif adanya penyerahan sertifikat tanah tersebut kepada Pemdes Ketanggan.

Mereka bangga tanah tak bertuan itu menjadi hak milik Pemdes Ketanggan untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya.

“Kami juga sudah rapat dengan semua kelembagaan Desa Ketanggan bahwa kami sepakat untuk membuat pasar tradisional, sarana bermain anak-anak, sarana pentas apapun. Bahkan rencana kami kalau sudah menjadi GOR, bisa untuk dimanfaatkan masyarakat yang memiliki hajat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kejati Jawa Tengah, Kejari Pati, BPN Kabupaten Pati, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Gembong, dan masyarakat yang telah mendukung langkah ini.

BACA JUGA :  Polisi Hadang Suporter Persijap yang Hendak ke Lamongan

Diharapkan, dengan dilegalkannya tanah lapangan menjadi aset desa, akan berguna untuk kemajuan Desa Ketanggan.

“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Pati, Forkopimda, Forkopimcam, dan masyarakat yang telah membersamai kami untuk memperjuangkan lahan hingga legal,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini