Tak Berizin dan Tabrak Zona Pangan, Pemkab Jepara Stop Paksa Galian C di Mayong

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Jun 2026 10:22 0 31 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas penambangan liar atau galian C ilegal di blok sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, kemarin.

Sidak ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Tim gabungan yang turun ke lokasi terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polri, Diskominfo, Dishub, BPKAD, DPUPR, serta unsur Pemerintah Kecamatan Mayong.

Namun diduga bocor, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pengerukan saat tiba di lokasi.

Petugas hanya mendapati dua unit alat berat berupa ekskavator dan satu buah kamera CCTV yang terpasang.

Diketahui, tambang ilegal tersebut milik Ali Rofiq, warga Desa Karangrandu RT 07 RW 01, Kecamatan Pecangaan.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta pemilik galian C untuk segera menghentikan seluruh aktivitasnya.

“Kita minta ke pemilik galian C menghentikan aktivitasnya, karena belum memiliki izin,” ucap Nafe’, Kamis (25/6/2026).

Nafe’ menambahkan, material tanah hasil galian tersebut dilarang keras untuk diperjualbelikan, maupun dibawa keluar dari lokasi sebelum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Jika nantinya terbukti sudah ada material yang diperjualbelikan, pemilik wajib membayar pajak daerah sesuai aturan.

“Tanah hasil penataan tidak boleh dijual dan diangkut ke luar lokasi sebelum mendapatkan izin usaha pertambangan. Untuk setiap tanah yang keluar untuk dijual, penanggung jawab wajib membayar pajak sesuai ketentuan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Polresta Pati Masih Dalami Rekan Ashari, Diduga Kuat Halangi Proses Penyidikan

Berdasarkan hasil pemetaan, aktivitas tambang tersebut telah melanggar aturan tata ruang karena masuk dalam zona kawasan pangan dan lahan baku sawah.

Di lokasi, tim gabungan menemukan jejak kerusakan lingkungan berupa lahan terbuka yang dikeruk seluas 1.000 meter persegi dengan kedalaman mencapai 3 meter.

Hingga saat ini, keberadaan tambang ilegal di Desa Rajekwesi masih menjadi perhatian serius Pemkab Jepara.

Selain masalah perizinan dan kerugian pajak, aktivitas tersebut berdampak buruk pada keselamatan lingkungan, kerusakan jalan desa, serta mengancam keberlangsungan sektor pertanian warga setempat.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini