Foto: Rekan Ashari, Kuswandi ketika diwawancarai awak media (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Orang yang diduga rekan Ashari, yakni Kuswandi, tengah didalami kasusnya oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati.
Namun, Kuswandi diperiksa karena laporan perkara lain.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, proses penyidikan Kuswandi masih berlangsung.
Apalagi, Kuswandi diduga kuat merencanakan aksi kaburnya Ashari ketika masih menjadi target operasi.
“Sementara masih belum ada tersangka baru. Kuswandi di laporan yang berbeda, masih kami proses juga,” terangnya kepada wartawan, Jumat, 22 Mei 2026.
Ia menerangkan bahwa Kuswandi dikenakan pasal menghambat penanganan kasus pelecehan seksual.
Ia berpotensi kena ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Dia kami terapkan pasal menganggu proses, merintangi penyidikan, TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) ada. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” ujarnya.
Kepolisian masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami tetap koordinasi dengan JPU. Kuswandi laporannya berbeda, bukan tindak langsung dengan kasus pelecehan yang dilakukan Ashari,” tegasnya.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar