Polresta Pati Masih Dalami Rekan Ashari, Diduga Kuat Halangi Proses Penyidikan

waktu baca 1 menit
Jumat, 22 Mei 2026 17:19 0 18 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Orang yang diduga rekan Ashari, yakni Kuswandi, tengah didalami kasusnya oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati.

Namun, Kuswandi diperiksa karena laporan perkara lain.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, proses penyidikan Kuswandi masih berlangsung.

Apalagi, Kuswandi diduga kuat merencanakan aksi kaburnya Ashari ketika masih menjadi target operasi.

“Sementara masih belum ada tersangka baru. Kuswandi di laporan yang berbeda, masih kami proses juga,” terangnya kepada wartawan, Jumat, 22 Mei 2026.

Ia menerangkan bahwa Kuswandi dikenakan pasal menghambat penanganan kasus pelecehan seksual.

Ia berpotensi kena ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Dia kami terapkan pasal menganggu proses, merintangi penyidikan, TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) ada. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” ujarnya.

Kepolisian masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami tetap koordinasi dengan JPU. Kuswandi laporannya berbeda, bukan tindak langsung dengan kasus pelecehan yang dilakukan Ashari,” tegasnya.

Editor; Mila Candra

BACA JUGA :  Persijap Bermain Imbang Tanpa Gol Hadapi Bhayangkara FC

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini