Selain Sanksi Fisik, Siap-siap Bayar Denda Hingga 5 Juta Jika Terjaring Operasi Yustisi

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Nov 2021 06:31 0 653 mondes

PATI-Mondes.co.id| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati terus melakukan pendataan dan pembinaan terhadap ke 23 orang pemandu karaoke (PK), Pengunjung dan 1 pemilik usaha. Semua orang tersebut terjaring operasi yustisi semalam Pukul 22.30 Wib di Diva Karaoke Juwana. (24/11).

Kepala Satpol PP Sugiyono mengatakan, mulai pukul 09.00 Wib puluhan orang yang terjaring langsung dilakukan Swab. Namun terdapat ada 6 PK yang masih belum melaksanakan vaksin, sehingga harus diupayakan untuk diberikan vaksin.

“Dari keseluruhan hasil swab yang terjaring tadi malam hasilnya negatif, namun ada 6 pemandu yang masih belum vaksin langsung kita upayakan untuk di vaksin di Graha Dipo,” terang Sugiyono, Kamis (25/11/2021).

Sugiyono menambahkan, selain diberikan sanksi administrasi berupa denda Rp 1 Juta per orang, para pelanggar juga diberikan sanksi fisik ringan. Hal ini perlu, agar ada rasa jera tidak mengulangi perbuatan yang sama lagi.

“Berbeda dengan Pemandu dan pengunjung. Bagi pemilik usaha kita berikan sanksi administrasi berupa denda Rp 5 Juta, untuk yang lain kita kenakan denda Rp 1 juta per orang. Semua ini kita sesuaikan dengan peraturan yang ada,” jelasnya.

Ia berharap kejadian semacam ini tidak terulang kembali. Mengingat Kabupaten Pati masih dalam PPKM Level 3. Operasi yustisi akan terus digelar, oleh sebab itu masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kita akan terus melaksanakan Operasi yustisi, ini merupakan kegiatan rutin. Kita berharap masyarakat tetap mematuhi prokes. Taati anjuran pemerintah itu lebih baik, tetap jaga kesehatan,” tandasnya.

BACA JUGA :  Ironis, Preman Ndeso Pengrusak Tanaman Ketela Akhirnya Meringkuk di Sel

(Dn/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini