KUDUS – Mondes.co.id | Tersangka AS (40) oknum pengurus salah satu pesantren di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, bakal diganjar 5 tahun bui, dalam dugaan kasus kekerasan santri.
Ihwal tersebut ditegaskan Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto, dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Kamis (13/6/2024).
“Pasal 80 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujarnya.
Oknum pengurus pesantren itu, menghukum sebanyak 14 santri lantaran diduga melanggar peraturan pondok pesantren.
Belasan santri tersebut dipaksa mencelupkan kedua tangan ke dalam wadah yang berisi air panas.
Akibatnya, dua santri mengalami luka melepuh dan harus menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Pati.
Kedua santri yang mengalami luka melepuh pada kedua tangan yakni korban yang berinisial AR dan korban N.
Ketika ditanya terkait tindakan tersebut, tersangka AS, berdalih jika perbuatannya itu tidak berakibat fatal.
Hukuman tersebut dilakukan, alasannya, bertujuan untuk mendidik para santri, agar bertanggung jawab.
“Saya tidak mengira bakal terjadi seperti ini, niatnya mendidik, agar mereka bertanggung jawab,” tukasnya.
AS mengaku, baru kali pertama melakukan hukuman kepada santri dengan cara mencelupkan tangan berisi air panas.
“Baru sekali ini menghukum seperti ini,” ucap sang oknum pengurus pesantren.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar