Satpol PP Rembang Pantau PT Indo Ocean Group, Pastikan Komitmen Perizinan dan Perbaikan IPAL

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Jun 2026 21:26 0 121 Supriyanto

MONITORING: Petugas Satpol PP Rembang saat memantau PT Indo Ocean Group terkait perizinan dan perbaikan IPAL.(Mondes/Supriyanto)

 

REMBANG – Mondes.co.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang menggelar giat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum pada Senin (22/6/2026). Langkah ini diambil guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi daerah, salah satunya dengan melakukan monitoring langsung terhadap PT Indo Ocean Group yang berlokasi di Desa Bogoharjo, Kecamatan Kaliori.

 

​Kegiatan patroli dan pengawasan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Rembang, melibatkan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) serta Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas).

 

Kepala Satpol PP Rembang melalui ​Kasi Penindakan, Karnen, menyatakan bahwa monitoring ini merupakan bentuk tindakan preventif dan persuasif dalam menegakkan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Rembang dan Kecamatan Kaliori.

 

​”Kami turun ke lapangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2019. Fokus kami kali ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dan pengelolaan lingkungan di PT Indo Ocean Group,” ujar Karnen saat memberikan keterangan.

 

​Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, Karnen menjelaskan ada tiga poin utama yang menjadi catatan penting terkait operasional perusahaan tersebut.

 

Pihak manajemen PT Indo Ocean Group saat ini diketahui tengah dalam proses melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Pihak perusahaan juga telah menyatakan komitmennya untuk segera menyelesaikan seluruh persyaratan yang masih tertunda.

BACA JUGA :  Ngaku Wadir Pertamina, Warga Jatim Dicokok Polres Blora, Tipu Hingga Ratusan Juta

 

Tim Satpol PP memastikan bahwa limbah cair dari aktivitas operasional perusahaan saat ini sudah tidak lagi dibuang atau dialirkan ke sungai maupun saluran air di sekitar pemukiman warga. Perusahaan dinilai telah melakukan langkah pengendalian awal untuk mencegah pencemaran lingkungan.

 

PT Indo Ocean Group menyatakan kesanggupannya untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar memenuhi standar teknis dan ketentuan lingkungan yang berlaku.

 

​Karnen menambahkan bahwa proses perbaikan IPAL ini tidak akan dibiarkan begitu saja, melainkan akan terus dipantau secara berkala oleh instansi terkait hingga benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan.

 

​Selama jalannya monitoring, petugas Satpol PP Rembang tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan dialogis kepada pihak manajemen perusahaan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.

Editor: Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini