Foto: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang amankan anak punk (Mondes/Supriyanto) REMBANG – Mondes.co.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait keberadaan anak punk yang dinilai meresahkan.
Petugas melakukan penertiban di lingkungan Masjid Al Burhan, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Rembang pada Rabu (3/6/2026) siang sekitar pukul 12.30 WIB.
Operasi penegakan ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP beserta anggota Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Kabupaten Rembang.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk implementasi dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
Penertiban ini bermula dari laporan pihak Kelurahan Tanjungsari yang meneruskan keluhan warga setempat.
Berdasarkan aduan tersebut, diketahui terdapat seorang anak punk yang kerap mengamen di sekitar lampu merah Pentungan setiap pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Tidak hanya mengamen pada sore hingga malam hari, anak punk tersebut juga menjadikan area Masjid Al Burhan sebagai tempat tidur.
Keberadaan anak punk tersebut dilaporkan membuat warga sekitar, serta jemaah masjid merasa resah dan kurang nyaman.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, membenarkan adanya giat penertiban tersebut.
Saat dikonfirmasi, ia menjelaskan bahwa petugas langsung bergerak ke lokasi, begitu menerima laporan dari pihak kelurahan.
“Kami menerima aduan dari masyarakat melalui Kelurahan Tanjungsari terkait keberadaan anak punk yang dinilai mengganggu kenyamanan warga dan jemaah masjid. Menindaklanjuti hal itu, personel dari Bidang PPHD langsung meluncur ke Masjid Al Burhan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Karnen saat memberikan keterangan, Rabu (3/6/2026).
Karnen menambahkan, dalam proses penertiban tersebut, personel Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan yang santun namun tegas.
Anak punk yang diamankan, kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Rembang untuk dilakukan pendataan.
“Petugas di lapangan selalu kami instruksikan untuk mengedepankan sikap humanis dan persuasif. Setelah dibawa ke kantor, yang bersangkutan kami berikan pembinaan fisik dan mental, serta diminta untuk membuat surat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya lagi yang dapat mengganggu ketertiban umum,” lanjut Karnen.
Setelah proses pembinaan dan penandatanganan surat pernyataan selesai, anak punk tersebut langsung diarahkan dan dipulangkan kembali ke pihak keluarga.
Secara keseluruhan, operasi penegakan Perda Ketertiban Umum di wilayah Kecamatan Rembang ini berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.
Satpol PP Rembang juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan ketertiban di lingkungan mereka agar dapat segera ditangani.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar