PATI – Mondes.co.id | Polres Pati melalui Timsus Posopati Sat Samapta kembali mengamankan miras tanpa memiliki izin, yang dijual di wilayah hukum Polres Pati. Pada, Rabu (23/3/2022).
Dalam razia kali ini petugas menggerebek sedikitnya lima warung yang terbukti menjual miras berbagai merek. Sebanyak ratusan miras yang diamankan dan penjualnya bakal dikenai tindak pidana ringan (Tipiring).
Kapolres Pati, melalui Kasubaghumas IPTU Sukarno menjelaskan, razia pekat terus dilakukan menjelang puasa dan lebaran 2022. Razia akan fokus pada warung yang masih nekat menjual miras tanpa izin.
“Kali ini ada beberapa warung yang kita jaring, yakni warung milik Triyono warga Desa/Kecamatan Tambakromo. Di warung tersebut ditemukan 24 botol miras dari berbagai merk. Razia di warung milik Kasrin Warga Desa/Kecamatan Sukolilo ditemukan 20 botol miras jenis arak dan anggur merah,” terangnya.
Dari kelima warung tersebut, berlokasu di wilayah Pati selatan. Dalam razia kali ini, Timsus Pasopati melibatkan sembilan personel dari Sat Samapta Polres Pati
“Saat petugas datang di warung milik Putri Asmarani Warga Desa Kedung Winong Kecamatan Sukolilo, ada sebanyak 43 botol miras berbagai merk diamankan. Namun, warung keempat milik Rizqi Tri Warga Desa/Kecamatan Sukolilo petugas tak menemukan adanya miras,” imbuhnya.
Sementara, warung kelima yang dirazia personel yakni warung milik Indri Dwi Hapsari warga Desa Jatiroto Kecamatan Kayen, petugas berhasil mengamankan 15 botol miras jenis arak dan anggur merah.
Selain mengamankan botol miras, pemilik warung yang telah menjual miras juga akan dikenai tipiring.
“Razia tersebut akan terus dilaksanakan dalam rangka menciptakan dan memelihara situasi kondusif (Cipta Kondisi) persiapan jelang puasa Ramadhan dan hari raya Idul Fitri,” tandasnya.
(Dn/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar