Rekomendasi Partai NasDem Jatuh Pada Witiarso, Tinggal Tiga Kursi Lagi 

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Jun 2024 09:13 0 562 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Partai NasDem menjatuhkan pilihan pada sosok Witiarso Utomo untuk menjadi calon Bupati Jepara 2024.

Secara resmi, Witiarso telah menerima surat rekomendasi dari Partai NasDem tersebut.

Surat rekomendasi itu diterima Witiarso di kantor NasDem Tower Jakarta Pusat. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bappilu Prananda Surya Paloh dan Sekretaris Bappilu Willy Aditya.

”Alhamdulillah saya sudah menerima surat rekomendasi dari NasDem,” ungkap Wiwit, Rabu (5/6/2024).

Selanjutnya, Wiwit segera melakukan konsolidasi dengan internal partai NasDem di Kabupaten Jepara.

Wiwit mengklaim, sudah memiliki kesepamahan dengan NasDem Jepara sejak lama terkait visi pembangunan Kabupaten Jepara ke depan.

Surat rekomendasi tersebut masih belum rekomendasi penuh. Artinya, jika surat rekomendasi itu dinyatakan final atau penuh, maka bunyi dalam surat adalah nama pasangan calon bupati dan wakil bupati.

”Nanti masih ada lagi rekomendasi yang ditandatangani oleh ketua umum partai, bersama pasangan (wakil bupati),” jelas Wiwit.

Dari hasil Pemilu legislatif (Pileg) 2024 lalu, NasDem hanya mendapatkan tujuh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara.

Artinya, Wiwit harus menggalang kekuatan lain, minimal tiga kursi untuk bisa mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon bupati dan wakil bupati.

Untuk itu, sampai saat ini Wiwit masih terus berusaha mendapatkan rekomendasi dari partai-partai lain.

Dari seluruh partai yang dia ajak komunikasi, sampai kini Wiwit mengaku belum ada satupun yang memiliki kans lebih besar untuk bergabung dengan dirinya. Setidaknya masih tinggal tiga kursi lagi untuk daftar ke KPU.

BACA JUGA :  Keok di Tangan Persijap, Pelatih Baru Persipa Berambisi Balaskan Kekalahan di Laga Home

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini