PASANG IKLAN DISINI

Puluhan Warga Banjarsari Geruduk Balai Desa, Tanyakan Akses Jalan Yang Ditutup

waktu baca 2 menit
Senin, 17 Jan 2022 07:33 0 508 mondes

PATI-Mondes.co.id| Puluhan warga geruduk kantor Balai Desa Banjarsari, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati. Pasalnya, Kepala Desa (Kades) Banjarsari telah menutup jalan alternatif. Hal ini dinilai sepihak, lantaran tanpa adanya pemberitahuan secara musyawarah dengan warga. Pada Senin, (17/1/2022).

Kedatangan puluhan warga langsung disambut Kades Banjarsari Sudiman, beserta Kepala Dusun dan Sekertaris Desa. Para warga meminta kejelasan terkait penutupan jalan alternatif yang dilakukan Kades, pada Senin (10/1) dengan bangunan tembok setinggi 2 meter.

Kades Banjarsari Sudiman, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, belum bisa memberikan keterangan atas kejadian ini. Dirinya beralasan jika nanti berstateman takut salah.

“Saya tidak bisa memberikan keterangan dulu, nanti takut salah. Nanti saja hari rabu 19/01/2022,” kata Sudiman.

Sementara, Sekdes Banjarsari menuturkan, terkait penutupan itu dirinya tidak mengetahui. Rencana nanti akan dibahas dalam pertemuan hari rabu mendatang.

“Soal penutupan jalan alternatifz saya tidak begitu mengetahui pelaksanaannya. Dan saya juga tidak dapat menyampaikan saat ini dengan apa adanya. Karena ini menyangkut internal kami. Nanti saja, biar di bahas bersama di hari rabu,” ungkapnya.

Hal ini sangatlah disayangkan beberapa warga, sebagai pejabat publik seharusnya bisa menjelaskan kepada warganya terkait penutupan jalan alternatif tersebut. Puluhan warga RT 02 Rw 01 merasa dirugikan, mengingat jalan tersebut sudah ada dari zaman sebelum Balai Desa itu ada. Salah satu warga menyampaikan jika jalan itu tadinya tanah wakaf yang diperuntukan jalan guna fasilitas akses warga desa Banjarsari sebanyak 18 KK (Kartu Keluarga).

Baca Juga:  Horor Abis, Tragedi Dibalik Sendang Pengantin

Menanggapi hal tersebut, Ketua PBH Lidik Krimsus DPK Pati, dan juga Senopati Patriot Garuda Nusantara (PGN) Pati, Slamet Widodo, mengungkapkan turut prihatin atas kejadian ini. Penyelamatan aset desa tidak perlu adanya tembok pemisah apalagi itu jalan dibutuhkan warga.

“Kejadian ini sangat disayangkan, seharusnya Kades bisa lebih bijaksana untuk kepentingan warganya. Jika ada intervensi dari pihak lain yang sifatnya memecah belah warganya dan itu harus di hindari,” ujar Slamet Widodo.

Menurutnya, penyelamatan aset desa secara prespentif hukum administratif itu cukup mendata. Disamping mendata juga harus di Perdeskan atas dasar Musdes dengan melibatkan BPD, Toga, Tomas, Rt, Rw, dan lain-lain itu bisa dibilang penyelamatan aset atas dasar data.

“Bukan dengan cara membangun tembok sama saja menggangu akses. Tanah untuk inventarisasi Desa dialokasikan membantu masyarakat juga harus dimusdeskan kemudian diperdeskan karena semua fasilitas Desa termasuk juga fasiliatas umum,” tandasnya.

(Dn/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini